Bapenda Kutim Gelar FGD Pedoman Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah

Halokaltim.com – Dalam upaya peningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur gelar Forum Group Discussion (FGD) tentang pedoman teknis pemeriksaan pajak daerah.

FGD di buka langsung oleh Plt Bapenda Kutim Syahfur.S Sos.,M.Si., dan diikuti oleh semua bidang yang ada di lingkup kantor Bapenda Kutim, di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kutim, Selasa (24/8/2022).

Dalam kesempatannya Syahfur mengatakan bahwa FGD ini di gelar dalam menindaklanjuti Peraturan Bupati tentang tata cara pemeriksaan pajak Nomor 13 tahun 2021.

“Harapan kita kedepan dengan adanya penyusunan draf petunjuk teknis tata cara pemeriksaan pajak daerah bisa lebih mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah,” kata Syahfur.

“Memang untuk saat ini masih banyak potensi-potensi penerimaan daerah dari sektor pajak yang belum tergarap secara baik dan optimal, untuk itu dengan adanya juknis ini kedepan kita bisa maksimalkan penerimaan pendapatan, ini harapan kita bersama olehkarenanya hari ini kita bersama-sama menyusun draf petunjuk pedoman teknis pemeriksaan pajak,” jelasnya.

Senada Kasi Verikasi dan pemeriksaan pajak di Bapenda Kutim, Rofiqoh Istiharoh,SP.,M.Si., menjelaskan bahwa Verikasi Bapenda di Sub Bidang verifikasi penerimaan pajak, melaksanakan FGD tentang pedoman teknis pemeriksaan lapangan dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan ini merupakan dasar dari telah ditetapkannya atau disahkannya peraturan Bupati tentang tata cara pemeriksaan pajak pada tahun ini, yang ditetapkan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Nomor 13 tahun 2021.

“Peraturan Bupati tentang tata cara pemeriksaan pajak nomor 13 tahun 2021 ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2018 tentang pedoman pemeriksaan dan penagihan pajak daerah” jelasnya lagi.

Lebihlanjut Rofiqoh mengatakan bahwa yang terlibat di dalam FGD ini adalah semua bidang yang ada di Bapenda, karena harapannya ada masukan kemudian ada informasi terkait apa saja yang nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan dilapangan. Dan pembicara dalam kegiatan ini bekerjasama dengan tenaga ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kalimantan Timur itu ada 4 tenaga ahli. (*)

Penulis : Rusli Nobi