Ditahan 2 Bulan atas Tuduhan Penipuan, H Kinsu Kini Diputus Bebas oleh Pengadilan

Halokaltim.com – Sempat dituduh melakukan penipuan atau ingkar janji pemberian fee hasil pemasaran solar untuk keperluan industri ke 28 perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Jauhar Arifin, kini H Lulu Kinsu akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (9/8/2021) lalu.

Sebelumnya, Kinsu mengaku sempat dijadikan tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, setelah adanya laporan resmi dari Jauhari Arifin yang mengaku sebagai Kepala Cabang Perusahaan PT Sumber Mitra Keluarga (SMK), perusahaan milik Kinsu di Kalteng, karena merasa ditipu.

Akhirnya, rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Petikan Putusan Nomor 179/Pid.B/2021/PN Plk, tertanggal 6 Agustus 2021, memutuskan, terdakwa H Lulu Kinsu bin H Sake terbukti melalukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Maka Pengadilan melepaskan dan memulihkan hak terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Usai mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kinsu mengatakan, sejak awal dirinya sudah menyakini bahwa kasus tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Dari awal saya meyakini kasus ini tidak ada tindak pidananya. Tetapi saya tidak tahu, setelah ada pelaporan muncul, ada tindak pidananya. Bahkan, saya ditersangkakan dan saya sempat ditahan di Rutan Palangkaraya selama dua bulan 11 hari, dan 10 kali menjalani proses persidangan,” terang Kinsu melalui keterangan resminya yanh diterima halokaltim.com, Rabu (11/8/2021).

Selama berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, semua saksi yang dihadirkan oleh pelapor justru meringankan Kinsu dan membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan secara lisan akan pemberian fee kepada pelapor sebesar Rp 200 per liter, apabila berhasil memasarkan solar.

“Para saksi yang disiapkan oleh pelapor ternyata meringankan saya. Karena apa yang saya sampaikan saat itu apa adanya, bukan ada hasil rekayasa,” jelas mantan calon wakil bupati Kutim pada pilkada 2020 itu.

Sementara itu, menurut Kinsu, satu saksi lainnya atas nama Andi Sahrial, tidak bisa hadir karena masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) Polres Pangkaraya. Yakni, karena telah melakukan penggelapan anggaran dana perusahaan PT SMK.

Kini, berdasarkan hasil pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya bahwa kasus tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Makanya diputusan itu bahwa saya dianggap tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur bahwa saya sebagai penipu atau melakukan penggelapan sebagaimana yang disangkakan,” ujarnya.

Kinsu memaparkan, sebelum muncul kasus tersebut, awalnya pelapor mengajak dirinya untuk melakukan ekpansi pemasaran solar ke Kalteng.

“Tapi saya sampaikan, saya sudah melakukan ekspasi ke sana, bahkan di sana saya masih mempunyai piutang. Karena dia menjanjikan bisa menagihkan utang tersebut asalkan dirinya bisa memasarkan solar ke Kalteng. Sehingga ia mengajukan diri untuk menjadi kepala cabang di perusahaann PT SMK,” bebernya.

Namun dalam penunjukan Jauhari Arifin sebagai kepala cabang, dirinya selaku pemilik perusahaan tidak memberikan tugas secara signifikan. Bahkan tidak mengikutkan pelapor dalam operasional perusahaan PT SMK.

“Dia hanya tidak selepas sebagai calo atau mediator, sehingga saya anggap dia tidak mempunyai kapasitas sebagai kepala cabang, sehingga kita mencabut sebagai kepala cabang,” ulasnya.

“Sementara dari pengakuan pelapor terkait pemasaran ke 28 perusahaan, hal itu tidak benar. Karena semua yang disuplai itu hanya satu perusahaan saja, sisanya itu saya yang berkomunikasi langsung dengan konsumen dan ada perwakilan saya di Pangkalan Bun,” lanjutnya.

Karena telah menjadi korban pencemaran nama baik dengan adanya pemberitaan di media massa yang dilakukan oleh pelapor, ditambah lagi dirinya sempat menjalani penahanan di Rutan Palngkaraya. Maka Kinsu berencana akan kembali melakukan langkah-langkah lain sembari menunggu kuasa hukumnya yang sedang menjalani proses karantina covi-19.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan promohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kutai Timur (Kutim), lantaran telah menjadi korban pencemaran nama baik atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

“Karena adanya pemberitaan bahwa saya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu sangat mengguncang pisikologis saya, karena saya meyakini tidak mungkin melakukan hal-hal seperti itu. Dan, yang kedua saya juga meminta maaf kedapa seluruh teman-teman yang kemarin telah memberikan dukungan positif kepada saya terkait adanya pemberitaan di media mengenai kasus saya,” ungkap Kinsu.

“Alhamdulillah saya sudah menjawabnya melalui jalur hukum,” sambungnya. (*)

Editor : Raymond Chouda