Halokaltim.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur telah berinovasi melakukan pelayanan secara online, hal tersebut selain untuk mengikuti perkembangan teknologi juga karena kondisi pandemi COVID-19 sampai saat ini menuntut pembatasan kegiatan antar manusia secara tatap muka (langsung).
Aplikasi tersebut bernama SIBARA (Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Rencana Anda) yang telah di Launching langsung oleh Kepala Kantah Kutim Dr. Murad Abdullah, S.SIT.
MH. di dampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Fahmi Nasrulah serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nurul Fajriani, melaui Daring pagi tadi, Jumat (30/7/2021), dilaksanakan di Ruang Zoom Meeting (video conference) Kantah Kutim Jl Diknas, Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kondisi pandemi COVID-19 sampai saat ini menuntut pembatasan kegiatan antar manusia. Pelayanan di Kantor pertanahan Kutai Timur dengan cara tatap muka langsung dengan masyarakat berpotensi besar untuk melanggar protokol penanganan COVID-19 namun disisi lain pelayanan tetap harus berjalan sehingga perputaran ekonomi tetap dapat menyokong kehidupan masyarakat dan meminimalisir dampak pandemi COVID-19 yang berpengaruh terhadap semua sektor kehidupan.
Kepala Kantah Kutim, Murad Abdullah mengatakan layanan berbasis tanpa tatap muka melalui internet ini bermanfaat membatasi pertemuan langsung antara petugas loket kantor pertanahan dan masyarakat yang akan mengajukan permohonan. Pemohon melalui aplikasi ini dapat melakukan upload/unggah berkas permohonan yang selanjutnya akan diklarifikasi dan diinformasikan untuk tindak lanjutnya.
“Pertimbangan kedua adalah terkait tunggakan pelayanan. Tunggakan pelayanan mengakibatkan semua permohonan yang masuk tidak dapat diproses sesuai dengan standar waktu yang merupakan standar prosedur tetap (SOP) pelayanan pertanahan. Sehingga dengan akumulasi yang semakin besar berdampak pada penyelesaian permohonan masyarakat selanjutnya. Secara umum penyebab dari tunggakan ini berada pada pelayanan permohonan pendaftaran tanah pertama kali. Pada tipe pelayanan ini kegiatan lapangan penyebab utama keterlambatan penyelesaian. Ketidaksiapan pemohon dalam menghadirkan saksi batas, kesiapan pemasangan tanda batas dan masih adanya masalah menyebabkan berkas yang dijukan oleh pemohon tidak dapat diproses,” kata Murad Abdullah.
“Melalui aplikasi SIBARA ini terdapat fitur booking untuk jadwal pengukuran dan panitia A. sehingga melalui booking ini diharapkan masyarakat telah dipastikan benar-benar siap di lapangan sebelum melakukan pendaftaran di loket kantor pertanahan. Pada akhirnya, luas kabupaten kutai timur dengan waktu tempuh hingga 8 jam sampai 12 jam menginspirasi petugas untuk berpikir bagaimana memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga melakukan pendaftaran dapat dilakukan secara online,” imbuhnya.
Lebihlanjut pada kesempatannya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Fahmi Nasrulah menjelaskan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi aplikasi SIBARA melalui video conference mekanisme dari aplikasi tersebut.
“Aplikasi SIBARA merupakan aplikasi berbasis web, pada intinya aplikasi ini sama halnya dengan loket fisik yang ada di Kantor Pertanahan Kutim namun kita memindahkan loket yang bentuknya fisik menjadi loket yang berbasis web. Pada aplikasi SIBARAi terdapat dua fitur utama yang pertama adalah terkait dengan penjadwalan, jadi tujuan utamanya dengan adanya penjadwalan ini harapan kami masyarakat menjadi lebih pasti kapan proses pengukuran dilaksanakan, kapan kegiatan panitia dilaksanakan dan kapan selesainya sertifikat tersebut,” jelas Fahmi.
Dikatakannya lagi bahwa selama ini yang menjadi kendala adalah ketidaktepatan jadi, baik dari pihak Kantor Pertanahan ataupun juga dari pihak masyarakat sehingga dengan aplikasi SIBARA diharapkan masyarakat dapat menjadwalkan terlebih dahulu Kapan mereka akan melaksanakan pengukuran dan membuat janji berdasarkan aplikasi yang ada, sehingga apabila di kelola dengan baik maka dengan adanya menu penjadwalan ini akan membantu mengurangi tunggakan di Kantor Pertanahan Kutim dan juga pelayanan juga akan lebih cepat dan masyarakat lebih puas terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan Kutim.
“Kemudian fitur yang kedua adalah terkait dengan pemberkasan, sebagaimana kami sampaikan pendekatan secara umum dengan tatap muka datang ke Kantor Pertanahan Kutim kemudian menyerahkan berkas di loket kemudian akan dikonfirmasi secara langsung. Dikondisi-kondisi yang banyak pembatasan saat ini maka aplikasi SIBARA kami harapkan dapat menjembatani hal tersebut sehingga masyarakat mungkin lebih kurang untuk berkunjung ke Kantor Pertanahan, namun tetap dapat difasilitasi,” jelasnya lagi.
“Terkait dengan pelayanannya sama seperti halnya pelayanan secara fisik namun fungsi dari SIBARA ini adalah loket Maya. Pelayanan sama seperti halnya ketika masyarakat ingin melakukan pengukuran atau ingin mendaftarkan berkasnya di Kantor Pertanahan masyarakat dapat membuka situs SIBARA dialamat http://sibara-kantahkutim.com.
Masyarakat pertama yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran login dengan mengikutkan nomor KTP, setelah dikonfirmasi akan mendapatkan akun, setelah mendapatkan akun masyarakat dapat melakukan upload berkas. Berkas ini nanti akan dikonfirmasi oleh petugas kami kemudian kami akan sampaikan juga melalui aplikasi SIBARA dan juga nanti melalui SMS,” paparnya.
Sistem Informasi Berbasis Aplikasi Rencana Anda (SIBARA) merupakan sebuah terobosan dibidang teknologi informai sebagai portal pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan pertanahan. .Sistem aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan pertanahan melalui jarak jauh tanpa harus datang dan antri berkali-kali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur dan tanpa harus menggunakan jasa calo atau pihak ketiga sehingga masyarakat tetap mengetahui alur kegiatan pertanahannya. Di dalam sistem aplikasi ini terdapat 22 Pelayanan yang di antaranya adalah :
1. Pendaftaran Hak Atas Tanah
2. Pengukuran Tanah
3. Pendaftaran Panitia A
4. Penerbitan Sertifikat
5. Peralihan Hak Atas Tanah – Jual Beli
6. Peralihan Hak Atas Tanah – Pewarisan
7. Peralihan Hak Atas Tanah -Hibah
8. Peralihan Hak Atas Tanah – Pembagian Hak Bersama
9. Peralihan Hak Atas Tanah – Lelang
10. Peralihan Hak Atas Tanah – Roya
11. Hak Pertama Kali – Hak Milik
12. Hak Pertama Kali – Hak Guna Usaha
13. Hak Pertama Kali – Hak Guna Bangunan
14. Hak Pertama Kali – Hak Pakai Perorangan
15. Hak Pertama Kali – Hak Tanah Wakaf
16. Pemeliharaan Data – Pemisahan Bidang
17. Pemeliharaan Data – Penggabungan Bidang
18. Pemeliharaan Data – Pemecahan Bidang
19. Permohonan Hak – SK Pembaharuan Perorangan
20. Perubahan Hak – HGB/HP Menjadi HM untuk rumah tempat tinggal
21. Perubahan Hak – HM menjadi HGB/HP
22. Perubahan Hak – Keberatan Zona Nilai Tanah
Sistem Aplikasi SIBARA ini mengumpulkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan pelayanannya. Masyarakat hanya perlu memilih pelayanan, mengupload persyaratan kedalam sistem, dan menunggu prosesnya. Bila proses pelayanan telah selesai, masyarakat tinggal datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur dengan membawa berkas asli yang pernah diuploud pada aplikasi SIBARA untuk diserahkan kepada petugas Loket Penyerahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Kemudian setelah pengecekan berkas dan lengkap maka masyarakat dapat menerima sertifikat yang dimohonkan. (adv)
Penulis : Rusli Nobi