Ini 8 Kendaraan yang Boleh Melintas di Penyekatan Dalam Kota PPKM Level 4 Kutim

Halokaltim.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kutai Timur diterapkan, dengan aturan penyekatan di jalur dalam kota. Itu diberlakukan di wilayah padat penduduk, yakni Sangatta Utara. Kendaraan apa yang boleh melintas?

Diketahui, terdapat enam titik penyekatan dalam kota yang diterapkan pada kebijakan PPKM Level 4 Kutim hingga 2 Agustus 2021. Yakni terbentang di jalur protokol atau di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Antara lain:

  1. Simpang Patung Singa
  2. Simpang Pendidikan
  3. Simpang Munthe
  4. Simpang Karya Etam
  5. Simpang Dayung
  6. Simpang Telkom

Berita terkait: Wakil Bupati Tegaskan Penyekatan Dalam Kota Sangatta untuk Kurangi Aktivitas yang Tak Perlu

Sementara itu, beberapa kendaraan yang diperbolehkan melewati penyekatan antara lain:

  1. Ambulan
  2. Pemadam Kebakaran
  3. Mobil Jenazah
  4. Kurir dan atau ojek online
  5. Angkutan Umum
  6. Kendaraan dinas operasional umum (seperti truk pengangkut sampah)
  7. Kedaraan untuk fasilitas umum (seperti mobil PLN dan PDAM)
  8. Kendaraan antar jemput karyawan perusahaan

(*)

Penulis : Andika Putra Jaya

Editor : Raymond Chouda