Warga Pukul Petugas Magang di Antrean Administrasi Kependudukan, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Kutim

Halokaltim.com – Pagi sedang beranjak menuju siang, antrean mengurus administrasi kependudukan tak kunjung usai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Kamis (8/7/2021) sekira pukul 09.00 Wita.

Seketika suasana menjadi tegang di tengah kejenuhan warga yang menunggu panggilan.

Prraaakkk…!!

Berkas map seketika melayang ke arah seorang siswi SMA yang sedang bertugas magang dalam praktik kerja lapangan (PKL) untuk melayani administrasi kependudukan. Kepala gadis itu baru saja dipukul oleh seorang warga, lelaki sekira 40 tahun, yang sedang kesal di tengah antrean.

Melihat kejadian tak senonoh itu, seorang pegawai Disdukcapil Kutim lainnya langsung naik pitam dan bersiap memberi balasan atas perlakuan itu.

“Saya ini sebenarnya sudah insaf,” ucap lelaki itu sambil kemudian membuka pakaian dinasnya untuk bersiap menantang berkelahi, sebagaimana ditirukan saksi yang berkicau di lingkungan kantor tersebut.

Suasana saat itu langsung tak kondusif. Namun keadaan itu segera mereda saat pihak Disdukcapil mencari jalan penyelesaian. Warga yang mengamuk tadi akhirnya dipertemukan dengan orang tua siswi PKL di kediamannya.

Belakangan diketahui, warga yang tadi mengamuk rupanya geram setelah sehari sebelumnya sempat mengantre, kemudian mengantre di hari berikutnya namun tak kunjung mendapat hasil memuaskan bagi batinnya.

Siswi PKL yang ditanyai tentang antrean tersebut menjawab, bahwa “mesinnya capek”. Jawaban itu diduga disalah-artikan oleh warga tersebut bahwa para petugas yang sedang capek. Hal itu yang akhirnya diduga menyebabkan oknum warga memukul kepala petugas siswi PKL.

Kepala Disdukcapil (Kadisdukcapil) Kutim Sulastin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi karena adanya salah paham. Siswi PKL yang berstatus magang ditempatkan di beberapa tempat agar bisa belajar banyak hal.

“Dia (oknum warga) datang tidak mau antre, bahkan pakaian tidak rapi dan pakai sandal jepit. Padahal anak itu (korban) sudah menjelaskan bahwa harus melalui antrean, bahkan ada tertulis harus antre,” terang Sulastin kepada jurnalis halokaltim.com melalui panggilan selular, Jumat (9/7/2021) siang.

Adapun terkait antrean, Sulastin menjelaskan, pihaknya telah membatasi jumlah pengunjung dalam rangka mencegah penyebaran pandemi covid-19. Pelayanan administrasi kependudukan juga telah dibagi menjadi dua sistem, online dan offline.

“Pengumuman juga sudah disiarkan, dan sudah bersurat ke camat-camat terkait pembatasan akibat pandemi. Bahwa pelayanan offline hanya perekaman dan pencetakan KTP, KIA, dan biodata anak 17 tahun. Selebihnya dilayani melalui online,” paparnya.

Di wilayah perkantoran Disdukcapil Kutim, lanjutnya, saat ini sudah ada pegawai yang terpapar covid-19. Maka dari itu pihaknya melakukan pembatasan. Yakni, tiap sesi antrean maksimal 30 orang.

“Sekarang sudah kami atur sedemikian rupa. Ini kalau masih meningkat aja akan kami batasi lagi nanti,” pungkas Sulastin. (*)

Penulis : Raymond Chouda, Andika Putra Jaya