Urus Kependudukan Lebih Mudah di Disdukcapil Kutim, Layanan Online Dan Offline Gampang Diakses

Halokaltim.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) selalu berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Bahkan demi memperlancar pelayanan, Disdukcapil Kutim telah menawarkan pelayanan secara online sejak 2020.

“Saya di sini selalu menerima masyarakat jika mengalami kesulitan saat pengurusan, siapapun orangnya kami siap membantu memberikan kebijakan. Asalkan dengan alasan yang memang patut untuk dimaklumi, contohnya seperti warga yang datang dari daerah pelosok yang jauh dan butuh berjam-jam untuk sampai ke sini,” terang Plt Kepala Disdukcapil Kutim, Hj Sulastin S Sos M Kes, kepada jurnalis halokaltim.com saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (29/06/2021).

Dijelaskannya, Disdukcapil juga memberikan pelayanan secara online, yang dibuat untuk memudahkan masyarakat Kutai Timur, mengingat luasnya daerah membuat beberapa penduduk kesulitan apabila harus mengurus ke kantor.

“Pemohon yang hendak mengurus administrasi kependudukan cukup dengan mengakses link yang telah disediakan. Kami sudah berikan pelayanan secara online dalam bentuk google form, masyarakat yang mau mengurus cukup melengkapi berkas dari rumah,” ulasnya

Untuk layanan online, pemohon bisa mengakses https://sites.google.com/view/disdukcapilkutaitimur/. Pada laman tersebut, tersaji berbagai pelayanan online seperti pembaruan data, cetak KTP, WNA pemilik izin tinggal terbatas, dan perubahan data Kartu Keluarga.

“Pelayanan ini sebenarnya sudah lama, tapi mungkin ada beberapa masyarakat yang belum tau atau tidak mengerti, tetap kita layani di kantor pelayanan,” ungkapnya.

Selain itu, iuga melayani permohonan pindah domisili, pembuatan akta kematian, akta kelahiran, dan akta perkawinan hingga layanan kehilangan dokumen.

Sulastin menjelaskan, pemohon cukup melakukan pemindaian terhadap berkas persyaratan, lalu mengunggahnya sesuai dengan kebutuhan pengurusan.

Apabila menemui kendala dalam pengurusan online, masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan ke grup publik “Disdukcapil Kab Kutai Timur” yang ada di media sosial Facebook, atau ke call center melalui WhatsApp 082210168946. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya