Menghadapi Masalah Hukum, Sigit Sarankan Masyarakat Miskin Minta Bantuan LBH di Daerah Masing-masing

Halokaltim.com – Seakan ada jurang pemisah antara akses keadilan terhadap masyarakat kecil di Kaltim. Ketika berhadapan dengan masalah hukum, masyarakat awam yang notabene tidak melek hukum kerap kebingungan dan cenderung pasrah yang akhirnya haknya dijajah.

Hal ini menjadi perhatian bagi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Ia menerangkan, bantuan hukum untuk masyarakat secara gratis merupakan bentuk perwujudan Indonesia sebagai negara hukum.

“Pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kaltim berperan memberikan bantuan hukum untuk orang miskin,” ungkap Sigit saat sosialisasi Perda Kaltim 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kampung Tengah, Balikpapan Barat, Balikpapan, baru-baru ini.

Perda tersebut, jelas ketua DPD PAN Kaltim itu, merupakan amanat dari Undang-Undang 16/2011 tentang Bantuan Hukum yang mendorong daerah membuat aturan turunannya.

Ia menjelaskan, melalui APBD, pemerintah daerah bisa meluaskan akses keadilan bantuan hukum itu untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat. Meski demikian, Sigit menyayangkan, perda yang telah dilansir sejak tiga tahun lalu belum ada pergub teknisnya sampai saat ini.

“Padahal pergub ini penting sebagai panduan pelaksanaan lanjutannya,” papar mantan akvitis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Selain itu, Sigit menegaskan, masyarakat dapat mengakses bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di daerah masing-masing yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

“LBH yang sudah kerja sama dengan KemenkumHAM ini akan membantu masyarakat miskin yang punya masalah hukum. Dibantu masalah hukumnya sampai tuntas,” urainya.

Dalam sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini, Sigit didampingi narasumber yang kompeten di bidangnya. Yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) Wawan Sanjaya dan Sekretaris KAHMI Kaltim Zain Taufik Nurrahman. (adv)

Penulis : Hadid