Halokaltim.com – Sebagai daerah yang kaya sumberdaya alam, isu penambangan batu bara ilegal selalu panas dibincangkan masyarakat Kaltim. Bagaimana tidak, hasil buminya dikeruk, tidak mempunyai izin resmi ke pemerintah daerah, tidak memberikan manfaat ke masyarakat setempat, yang ada hanya meninggalkan kerusakan lingkungan.
Makanya, tak sedikit masyarakat Kaltim geregetan membahas pengerukan emas hitam tak berizin ini. Namun pemerintah daerah selalu berdalih penambangan batu bara ilegal ini subur lantaran kewenangan menindaknya sudah diambil oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Minerba. Sehingga seolah pemerintah daerah tak bisa apa-apa dan membiarkan lingkungannya rusak dijajah penambang ilegal yang menguntungkan segelintir pihak saja.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menerangkan, berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare. Luasan tersebut setara dengan 40,39 persen daratan Kaltim.
Nah, sebelum Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, kewenangan penerbitan izin tambang batu bara berada di tangan bupati dan wali kota. Kala itu, ada 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare.
Sigit menerangkan, kenyataannya saat ini aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalanan masyarakat Kaltim. Menurutnya perbuatan ini mestinya bisa ditindak tegas. Ia menyebut, ada perda yang mengatur hal tersebut. Yakni Perda Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dalam beleid itu di Pasal 6 ayat 1 menerangkan setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Pada ayat 3, kendaraan hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang.
“Artinya aturan sudah terang. Tinggal eksekusi saja,” ulasnya. (adv)
Penulis : Hadid