Halokaltim.com – Kesadaran terhadap hukum atau biasa disebut melek hukum sangat penting untuk disosialisasikan secara luas di Provinsi Kalimantan Timur. Sebab, bagi masyarakat awam, ketidaktahuan soal hukum akan membuat mereka buta hukum yang akan berdampak terjadinya ketidakadilan. Padahal saat ini sudah ada fasilitas bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
Untuk itulah, sosialisasi perda bantuan hukum dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin, di Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang belum lama ini. Politikus PAN Kaltim itu menyadarkan masyarakat betapa pentingnya permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa saat ini, masyarakat dapat mengakses bantuan hukum untuk meraih keadilan.
“Tak jarang masyarakat Kaltim kebingungan ketika berhadapan dengan masalah hukum,” sebutnya.
Jawad menegaskan, dengan masyarakat paham dengan hukum, maka masyarakat dapat hidup tentram di daerahnya sendiri. Sebab masing-masing warga memahami posisi hukumnya.
“Sebagai legislator, kami membuat peraturan untuk masyarakat. Nah, aturan itu harus diketahui untuk masyarakat luas sehingga bermanfaat,” paparnya.
Sosialisasi perda ini menjadi kewajiban bagi wakil rakyat di Karang Paci, sebutan lain Kantor DPRD Kaltim, untuk menyosialisasikannya kepada seluruh masyarakat Kaltim. Dalam kurun waktu tertentu, para legislator terjun langsung ke masyarakat untuk menyampaikan kabar bantuan hukum ini.
Meski dalam situasi pandemi, acara ini dikemas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum acara dimulai.
Selama berlangsung acara, protokol kesehatan terjaga dengan baik. Jawad mengapresiasi masyarakat Kaltim sangat berminat menghadiri sosialisasi perda bantuan hukum ini.
“Peserta menghadiri acara dengan disiplin protokol kesehatan dari awal sampai selesai,” ucapnya. (adv)
Penulis : Hadid