Halokaltim.com – Merujuk Pada Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2017 tentang Pembentukan desa persiapan, Novel Tyty mewakili fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyatakan kelayakan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan 11 desa pemekaran di Kabupaten Kutim.
Hal itu Novel sampaikan pada sidang paripurna ke 16 DPRD Kutim, Selasa (04/05/2021).
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap 11 Desa persiapan tersebut maka pada tahun 2020 pemekaran kabupaten telah menilai bahwa 11 Desa tersebut dinyatakan layak dan telah terpenuhi untuk ditingkatkan menjadi desa untuk kemudian dengan peraturan daerah,” jelas Novel.
Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya berharap, agar kedepannya setelah melalui pembahasan intensif dengan telah ditetapkan pembentukan Desa, agar kiranya dapat memberikan pemerataan pembangunan daerah sampai ke pelosok pedesaan dan dapat mendekatkan pelayanan administrasi pemerintahan daerah kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah desa yang akan dibentuk.
Dalam Penyampaiannya novel juga mengimbau, tunjangan kelengkapa sarana dan prasarana agar terciptanya tata kelola yang efektif untuk peningkatan ekonomi masyarakat. “tentunya semua ini juga ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk memudahkan tata kelola serta pengajaran yang efektif sehingga dapat menumbuhkan perekonomian pedesaan,” ungkapnya
“semoga segala aktivitas kita saat ini semakin memperkuat komitmen dalam memperjuangkan
Masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur serta dapat mendatangkan berkah dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur semua. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore,” pungkasnya. (adv)
Penulis : Andika











