Rekrut TKA Pekerja Kasar dan Izin Belum Lengkap, Agus Aras Soroti Pabrik Semen Kutim

Halokaltim.com – Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kutim-Bontang-Berau, H Agus Aras, menyoroti pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, di Kutai Timur (Kutim). Ada dua hal yang membuat dirinya tak dapat tenang melihatnya.

Mantan anggota DPRD Kutim yang kini menjabat anggota komisi III DPRD Kaltim itu menegaskan, agar Pemkab Kutim memperhatikan betul-betul ketenagakerjaan di perusahaan berkaitan. Sebab menurut informasi yang diterima Agus, perusahaan tersebut telah mempekerjakan 31 tenaga kerja asing (TKA) pada tahap awal ini, tanpa adanya koordinasi yang tepat dan langsung dengan pemangku kepentingan.

Hal tersebut, menurutnya perlu dievaluasi lebih lanjut. Sebab, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, 31 TKA tersebut dipekerjakan hanya sebagai pekerja kasar, yang semestinya bisa diberikan kepada tenaga kerja lokal.

“Karena data yang ada di Imigrasi 31 orang tetapi di Disnaker Kutim belum terlaporkan. Yang menjadi persoalan sekarang masyarakat itu tidak mengkehendaki seperti itu, karena masih bisa dilakukan oleh tenaga kerja masyarakat yang ada di sana,” jelas Agus Aras kepada halokaltim.com melalui rilis resminya, Kamis (28/1/21).

Lantas, legislator Fraksi Partai Demokrat itu khawatir akan terjadi permasalahan sosial. Apalagi, wilayah beroperasinya pabrik semen di Kutim tersebut, yakni di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, sudah lama didengar dan dinantikan warga setempat.

“Masalah itu harus menjadi perhatian serius Pemkab Kutim. Ini akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat,” ucap dia.

“Kalau masyarakatnya bisa bekerja di sana, kenapa harus mendatangkan dari luar. Walaupun kita tahu bahwa itu termasuk investasi, tetapi tetap harus memperhatikan keterlibatan masyarakat di kawasan itu,” tambah Agus.

Selain permasalahan tenaga kerja, beroperasinya pabrik semen tersebut juga memiliki beberapa hal yang belum terpenuhi. Termasuk beberapa izin yang belum dilengkapi, yaitu izin pemanfaatan kayu dan izin pendaratan alat.

“Jadi saya menekankan sesegera mungkin dipenuhi dahulu sebelum melakukan aktivitas. Jangan sampai beberapa perizinan itu belum terpenuhi sedangkan aktivitas sudah berjalan. Tolong jangan dilakukan seperti itu. Kami meminta Pemkab Kutim untuk tegas dalam hal ini,” ucap Agus. (*)

Editor : Raymond Chouda