Diiming-imingi Casing HP, Gadis 15 Tahun di Samarinda Masuk Perangkap Nafsu Bejat Kakak Ipar

Halokaltim.com – Seorang gadis 15 tahun, sebut saja Melati, di wilayah Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kaltim, harus berkorban mahkota kewanitaan demi mempertahankan rumah tangga kakaknya.

Ya, kejahatan kelamin itu diungkap Kepolisian Resort Samarinda, lantaran JP (29), mengancam akan menceraikan kakak perempuannya bila Melati tak menuruti nafsu birahi JP.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo mengungkapkan, perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi akan dibelikan casing HP oleh si pelaku.

Kronologis kejadian, ungkap Teguh, bermula saat JP sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (3/9/20) lalu.

Kepada mertuanya, JP mengaku bosan di rumah lantaran sudah dua hari terakhir istri dan kedua anaknya ke luar kota menghadiri acara pernikahan kerabat.

Setibanya di rumah sang mertua, JP mendengar keinginan adik iparnya untuk mengganti casing HP miliknya.

JP lantas mengajak korban keluar rumah mencari toko peralatan ponsel. Di tengah jalan, JP malah berbalik ke arah menuju rumah kontrakannya.

“Korban ini dibawa ke dalam rumah sama pelaku. Saat itu kebetulan keadaan rumah sedang kosong, karena anak dan istrinya pelaku ini sedang di Muara Badak, ada acara kerabat katanya,” ungkap Teguh, seperti dikutip dari suarakaltim.id, Jumat (16/10/20).

Siswi kelas IX SMP itu sempat menolak. Namun, JP akan menceriakan kakaknya jika korban menolak.

“Ancamannya kalau tak mau, nanti diceraikan kakaknya korban. Pelaku ini juga mengancam, agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibu dan bapak mertuanya,” kata Teguh.

Pasca kejadian, korban langsung melapor pada ibunya. Keduanya langsung membuat aduan ke Mapolresta Samarinda beserta bukti visum.

“Sudah kita mintai keterangannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan baru sekali. Tapi ini kami masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkaranya,” papar Teguh.

Atas kejadian tersebut, JP pun digugat cerai oleh sang istri dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Samarinda.

JP dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mon)