Halokaltim.com – Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah angkat bicara terkait dugaan intimidasi aparat kepolisian terhadap lima pewarta di Samarinda. Dia menilai, hal tersebut menjadi preseden buruk yang semakin memperkeruh gejolak unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Samarinda maupun Kalimantan Timur, bahkan se-Indonesia.
Sebagaimana diketahui, lima wartawan tersebut mendapat tindakan represif oleh terduga oknum aparat kepolisian saat mereka meliput aksi lanjutan penolakan UU Ciptaker di Mapolresta Samarinda, Kamis (8/10/20) malam. Oknum aparat berupaya mencegah jurnalis mengambil gambar dengan berbagai intimidasi.
Hamzah menilai, tindakan represif aparat terhadap insan pers di Kota Tepian menjadi preseden buruk terhadap jaminan negara atas kebebasan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.
“Maka harus ada permohonan maaf baik oleh Kapolres maupun Kapolda,” ucap lelaki yang karib disapa Castro itu, Jumat (9/10/20).
Pengamat Hukum yang terkenal vokal itu turut menegaskan, jika kemudian oknum aparat yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya itu terbukti bersalah, maka upaya pidana juga harus dilakukan. Yakni, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta,” jelas Castro.
Dari keterangan kejadian, dugaan intimidasi hingga kontak fisik dilakukan oknum polisi pada saat awak media menjalankan tugas peliputan aksi menyalakan lilin di Mapolresta Samarinda, merupakan buntut dari diamankannya 12 peserta aksi menolak disahkanya UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim.
“Perlakuan terhadap kawan-kawan media semalam juga seharusnya bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalang-halangi kerja pers. Jadi, di samping permintaan maaf, juga mesti ada jaminan agar pelakunya diproses pidana,” ujar Castro.
Berita terkait :
Kesaksian 5 Wartawan Samarinda Diintimidasi Oknum Polisi saat Liputan Omnibus Law, Kapolresta Siap Beri Sanksi Jika Terbukti
Intimidasi Pers, PWI dan AJI Dampingi 5 Jurnalis Samarinda Laporan ke Propam Polresta
Castro menegaskan, jika dua hal yang diurainya tidak dilakukan maka akan jadi preseden di dalam sistem hukum.
“Maka akan jadi preseden buruk dan bisa berulang di kemudian hari. Artinya, kebebasan pers dalam ancaman bahaya,” pungkasnya. (suf/mon)