Edi-Rendi Resmi Jadi Paslon Satu-satunya yang Diterima Syaratnya di KPU Kukar, Waktu Pendaftaran Diperpanjang

Halokaltim.com – Dengan dukungan 40 kursi dari sembilan partai politik (parpol), Edi Damansyah-Rendi Solihin resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (4/9/20).

Edi menyatakan berkas pendaftarannya telah diterima oleh pihak KPU Kukar. Semua berkas telah dilengkapi.

“Alhamdulillah seluruh berkas yang kami serahkan diterima dan dinyatakan memenuhi persyaratan mendaftar,” ucap Edi usai resmi mendaftar di kantor KPU Kukar, Jumat (4/9/20).

Edi menjelaskan partai pengusung dirinya dan partai pendukungnya akan membentuk koalisi dengan nama ‘Koalisi Kebersamaan’.

“Koalisi Kebersamaan, yang terdiri dari partai pengusung dan partai pendukung. Saya ucapkan terima kasih seluruh masyarakat Kukar selama perjalanan ini memberi support dukungan dari proses pendaftaran sampai tahap penatapan,” ungkapnya.

Selain pasangan Edi-Rendi, ada pasangan Awang Yacoub Luthman-Suko Buono yang juga mendaftar di KPU Kukar. Namun sayangnya, berkas pendaftaran Awang-Suko dikembalikan karena kurang lengkap.

AYL-Suko yang membawa berkas dukungan dari PKB dan PAN, dianggap tidak bisa menghadirkan pengurus PAN di daerah. Hasil krosecek KPU, data tidak sesui dengan SK yang ada, menurut KPU berdasarkan info pemilu, bahwa tidak sesui pengurus yang datang sehingga berkasnya tak diterima.

Sementara itu, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menekankan kepada seluruh kader dan pendukung paslon dapat mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan tahapan pilkada.

“Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak di tahapan Pilkada harus mematuhi protokol covid-19,” jelas Erlyando.

Mengenai hanya adanya satu paslon yang maju di Pilkada Kukar, Erlyando menjelaskan akan memperpanjang waktu pendaftaran sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

“Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada, mengatur apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” terang dia.

Diketahui, pasangan Edi-Rendi telah mengantongi dukungan dari semua partai yang memiliki kursi di DPRD, yakni Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, NasDem, Perindo, PPP, Hanura, dan PAN.

Golkar memiliki 13 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Gerindra 7 kursi, dan PAN 5 kursi. Adapun PKS 3 kursi, NasDem 2 kursi, serta Perindo, PPP, dan Hanura masing-masing 1 kursi. Total Edi-Rendi telah didukung 40 pemilik kursi di parlemen Kukar.

Pada Jumat (4/9/20), PKB pemilik 5 kursi di parlemen menyatakan memberikan dukungan untuk Edi-Rendi dengan SK model B.1-KWK. Namun PKB tidak masuk dihitung dalam pengusung Edi-Rendi di KPU Kukar, karena tidak masuk di BKWK parpol. PKB tidak memiliki surat persetujuan partai gabungan yang mengusung Edi-Rendi. (ash) 

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.