Halokaltim.com – Muasal pertikaian yang mengakibatkan pembunuhan di Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, adalah munculnya debu dari aktivitas pengerukan lahan. Tujuh orang akhirnya Polres Kukar lantaran aksi balas serang yang menewaskan satu orang.
Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 30 Agustus 2020, ketika lelaki berinisial SH resah dengan kemunculan debu aktivitas pengerukan lahan, di kawasan Jl M Hatta, RT 05, Handil 6, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kukar.
Melalui konferensi pers pada Selasa (1/9/20), Wakapolres Kukar Kompol Bimo Arianto menjelaskan, awalnya SH mendatangi lelaki berinisial BS beserta rekan-rekannya yang sedang melakukan pengerukan lahan di lokasi kejadian.
SH mempermasalahkan debu yang diakibatkan dari pengerukan lahan tersebut. Dia memberitahu agar kegiatan hauling tanah yang menggunakan truk itu supaya ditutupi segera dengan terpal. Kemudian dia pergi, dan kembali lagi, sampai empat kali.
Setelah itu, terjadi keributan adu mulut antara SH dengan BS dan rekan-rekannya. Perdebatan itu akhirnya berubah menjadi pengeroyokan terhadap SH.
Tak terima, SH segera pulang dan menghubungi beberapa rekannya. Dengan bergerombol, SH kembali ke lokasi kejadian dengan membawa bekal senjata tajam.
Bimo mengatakan, akibat peristiwa tersebut, dua orang terluka karena terkena senjata tajam. Sedangkan lelaki berinisial BS meninggal dunia dengan luka dari senjata tajam.
Sementara dari pihak SH, seorang rekannya berinisial Re terluka dan dirawat di rumah sakit.
“Ini adalah tindak pidana murni. Seluruh pihak yang bersalah akan kami tindak,” ungkap Bimo, Selasa (1/9/20).
Tiga jam setelah pertikaian, kepolisian dari Polres Kukar berhasil mengamankan 7 orang tersangka. Pertama ialah SH dan rekan-rekannya berjumlah lima orang, termasuk Re yang sedang dirawat di rumah sakit.
“SH dan rekan-rekannya akan dikenakan pidana 338 KUHP junto 351 ayat 3 dengan ancaman pidana seumur hidup,” kata Bimo.
Sementara itu, rekan BS, dua orang juga telah diamankan dan tiga orang masih dalam penyelidikan kepolisian keterlibatannya.
“Juga kami tetapkan tersangka, karena SH sebagai tersangka juga sebagai korban. Pelaku penganiayaan SH akan dikenakan pidana 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun,” urai Bimo. (ash)