Halokaltim.com – Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) Kasmidi Bulang kini diresmikan sebagai pemegang kendali tertinggi Pemkab Kutim, Kamis (8/6/20). Hal itu terjadi setelah dikeluarkannya surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.64/3920/SJ tertanggal 7 Juli 2020.
Dalam keterangan surat tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, penugasan tersebut berkaitan berhalangannya Bupati Kutim Ismunandar dalam melaksanakan tugas, karena sedang menjalani proses hukum. Maka itu, wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang, sebagai kepala daerah.
“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Tito dalam surat tersebut.
Pelantikan Kasmidi sebagai Plt bupati Kutim adalah menindaklanjuti surat dari Gubernur Kaltim Isran Noor pada 8 Juli 2020, Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim. Surat dari orang nomor satu di Pemprov Kaltim ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kutim atau yang mewakili. Penyerahan surat penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim dilaksanakan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/6/20), pukul 14.30 Wita. (ash)













