Halokaltim.com – Sejumlah pelaku industri jasa keuangan didapati terbukti melakukan pelanggaran. Menindak hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penindakan tegas kepada seluruh perusahaan yang bermasalah.
Data OJK mencatatkan, selama semester I-2020, sudah ada sanksi yang dijatuhkan terhadap sejumlah perusahaan. Yakni dengan sanksi paling tegas berupa pencabutan 21 izin usaha di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non bank (IKNB).
“Beberapa hal yang sudah dilakukan OJK sesuai dengan tugas dan kewenangan yang mengatur mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual, dilansir dari detikcom, Rabu (8/7/20).
Jika dilihat secara rinci, di sektor perbankan OJK telah mencabut 2 izin usaha BPR. Lalu di pasar modal, OJK telah mencabut izin usaha 7 PPE (Perantara Pedagang Efek) dan PEE (Penjamin Emisi Efek), serta 6 WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek). Sedangkan untuk IKNB OJK telah melakukan pencabutan 6 izin usaha.
Di pasar modal OJK juga telah mengeluarkan 184 peringatan tertulis, menjatuhkan 192 denda dan pembekuan 2 izin WPPE.
Lalu di sektor IKNB OJK telah memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Selain itu ada 278 sanksi administratif. (ash)













