Halokaltim.com – Penangkapan terhadap Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya Ketua DPRD Encek UR Firgasih bakal menimbulkan rentetan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah meyakini, Ismunandar dan Encek akan “bernyanyi” di gedung KPK.
Bernyanyi alias menyebutkan deretan nama lain dari jajaran pejabat di Bukit Pelangi Sangatta –sebutan kawasan perkantoran Pemkab Kutim– dipandang Hamzah akan menjadi kunci dari terkuaknya berbagai kasus korupsi lainnya di Kutim, hingga di sejumlah kota/kabupaten lainnya di Kaltim.
Namun apakah hal ini akan menambah jumlah tersangka dalam kasus ini? Menurut lelaki yang juga karib disapa Castro itu, hal ini belum bisa dipastikan. Itu karena KPK bekerja berdasarkan bukti. Nyanyian Ismunandar pasti telah bergema di gedung KPK, namun hal itu juga memerlukan bukti-bukti yang kuat untuk mengarahkan pada orang tertentu yang ikut terlibat dalam kasus ini.
“Pasti dia akan bernyanyi, tapi dikunci hanya sebatas ke orang-orang yang turut serta melakukan dan menikmati kejahatan saja. Apakah hanya sebatas tujuh orang yang di-OTT itu yang terlibat, ataukah ada orang lain di luarnya, semua tergantung bukti-bukti yang dia miliki,” papar dosen di Fakultas Hukum, Unmul itu.

Castro juga ikut berkomentar mengenai spekulasi politik, apakah ada kaitan penangkapan Bupati dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 9 Desember 2020. Diketahui bahwa Ismunandar adalah calon terkuat sebagai incumben yang akan bertarung di Pilkada Kutim 2020. Apalagi tujuan Ismunandar saat berada di Jakarta pada Kamis (2/7/20) untuk kegiatan sosialisasi pencalonan sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024, yang pada akhirnya menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut Castro bahwa riak-riak politik yang terjadi di masyarakat terkait penangkapan yang akan bertarung di pilkada adalah hal wajar dan sulit untuk dihindari. Namun bila berbicara soal hukum secara sederhana dalam kasus ini, maka tidak akan ada asap bila tidak ada api.
“Ini ‘pure’ soal hukum. Logikanya, kalau ngak ada suap ya gak mungkin di-OTT. Perihal ada implikasi atau dampak politik yang ditimbulkan, itu hal yang sulit dihindari,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis (2/7/20), KPK mengamankan 16 orang. Beberapa di antaranya Ismunandar dan Encek, tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan dua orang kontraktor rekanan. (ash)