Halokaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers secara live di channel youtube, terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Jumat (3/7/20) pukul 22.00 Wita. Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa ada 16 orang dari Kutim yang diamankan oleh KPK atas dugaan suap terkait belanja barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK Imam Nawawi Pamalango menjelaskan, OTT ini adalah tentang penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infastruktur di Kutim. KPK telah mengamankan 16 orang pada Kamis (2/7/20) pukul 19.30 WIB, yakni di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur.
Berikut 16 daftar orang dari Kutim (dengan inisial nama) yang telah dipanggil berdasarkan rilis resmi KPK :
1. Bupati Kutim (ISM)
2. Ketua DPRD Kutim (EU)
3. Kepala Dinas PU Kutim (ASW)
4. Kepala Bapenda Kutim (Mus)
5. Kepala BPKAD Kutim (Sur)
6. Ajudan Bupati (AW)
7. Ajudan Bupati (HF)
8. Kontraktor di Pemkab Kutim (AM)
9. Staf dari AM (LMP)
10. Sales Isuzu Samarinda (AS)
11. Staf Dinas PU (MN)
12. Staf Dinas PU (ASR)
13. Staf Bapenda (DF)
14. Staf CV Bulanta (HD)
15. Staf CV Bulanka (Ses)
16. Rekanan (DA)
Nawawi menerangkan, kronologis penangkapan terhadap para terduga berawal dari laporan informasi masyarakat yang disampaikan kepada KPK bahwa akan ada tindak pidana korupsi di Kutim. Kemudian pada Kamis (2/7/20), tim KPK membagi menjadi 2 tim, yaitu di daerah Jakarta dan Sangatta Kutim, untuk menindak lanjut laporan dimaksud.
“Pukul 12.00 WIB, EU, Mus, dan DF datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM untuk pilkada Kutim sebagai calon bupati Kutim periode 2021-2024. Selanjutnya pada 16.30 WIB, ISM dan AW menyusul datang ke Jakarta,” ungkap dia.
“Bahwa pukul 18.45, setelah tim KPK menerima informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutim, selanjutnya tim mengamankan ISM, AW, dan Mus di sebuah Restoran FX Senayan, Jakarta. Setelah itu secara simultan tim KPK di Jakarta dan Sangatta Kutim turut mengamankan pihak-pihak lainnya,” terangnya.
Dari hasil OTT tersebut, Nawawi menyatakan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 177 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. Jika ditotal, jumlah barang bukti tersebut mencapai Rp 6,1 miliar. (ash)













