Halokaltim.com – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim mengungkap kasus pencurian di Kantor Perpustakaan Daerah (Perpusda) Bontang, Jumat (19/6/20).
Pelaku yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial IH (41), atas dugaan tindak pidana pencurian 5 laptop, 2 telepon genggam dan handycam. Dia merupakan warga Jl Ir H Juanda, Nomor 002, RT 32, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang, Kaltim.
Setidaknya sudah 3 kali pelaku membobol kantor Perpusda Bontang. Hal ini dikuatkan bahwa Polres Bontang telah menerima 3 kali laporan pencurian dan akhirnya berhasil mengungkap pelakunya. Namun tak disangka, pelaku telah melakukan aksinya sejak 2018.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang elektronik di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan mematikan jaringan CCTV.
“Jadi sebelum dia lakukan aksinya, kabel CCTV dicabut, sudah hafal dia,” terang Makhfud, seperti dirilis Humas Polda Kaltim di poldakaltim.com.
Dengan kondisi CCTV yang tidak berfungsi, Pelaku dengan mudah melancarkan aksinya.
“Apalagi pelaku merupakan penjaga malam alias wakar Perpusda Bontang tersebut,” lanjut Makhfud.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang. Dia menerima hukuman sesuai aturan hukum.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, memasuki era ‘new normal’ ini untuk dapat tetap mengutamakan protokol kesehatan. Di antaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran covid-19. (ash)














