Mencuri dengan Senjata Tajam di 8 TKP Barong Tongkok, Lelaki Ini Diringkus Polres Kubar

Halokaltim.com – Setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bermodal senjata tajam, lelaki berinisial SB langsung diringkus tim Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar). Dia diamankan ketika tertangkap melakukan pencurian ponsel di sebuah klinik di Kampung Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Kaltim.

Pengungkapan kasus ini langsung dirilis Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra, di Aula Sat Reskrim Polres Kubar, Jumat (12/6/20).

Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra saat rilis menjelaskan bahwa pelaku berinisial SB tersebut merupakan warga kelahiran Balikpapan yang tinggal di Simpang Raya, Barong Tongkok. Saat menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh SB, kapolres mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan.

“Dilihat dari penggunaan pasal, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian menggunakan kekerasan dengan alat bukti senjata tajam. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Roy Satya, dilansir dari Humas Polda Kaltim di poldakaltim.com.

Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Polres Kubar itu juga menjelaskan, menurut pengembangan Satreskrim Polres Kubar, SB telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak delapan kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Berdasarkan pengakuan pelaku dan pengembangan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Sat Reskrim Polres Kubar, didapat data bahwa selain kasus yang kita rilis hari ini ada tujuh TKP lain yang menjadi korban tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SB. Jadi total ada delapan TKP dengan yang hari ini,” tambahnya.

Roy menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama pelaku ditangkap. Berdasarkan TKP, pelaku banyak melakukan aksi pencurian di sekitar wilayah Kecamatan Barong Tongkok.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubar guna penyidikan lebih lanjut dan proses hukum. (ash)