Halokaltim.com – Masyarakat masih berada dalam pandemi covid-19, sementara pelayanan pemerintahan tak dapat dihentikan. Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) tetap melayani masyarakat dalam kepengurusan berkas.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Hairullah mengatakan, selama pandemi covid-19, Disdukcapil Tetap terus membuka pelayanan. Semua kepengurusan diarahkan melalui jalur online, via aplikasi whatsapp dan google form.
Adapun terkait kebijakan ‘new normal’, lanjut Hairullah, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah daerah melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Kutim yang dipimpin Bupati Kutim Ismunandar.
“Tapi, apapun yang terjadi, kami ke depannya akan tetap membuka jalur pelayanan online. Karena itu sesuai arahan dirjen, pelayanan catatan sipil harus ada perubahan, harus online karena kita harus adaptif dengan perkembangan zaman,” ungkap Hairullah saat diwawancarai jurnalis halokaltim.com di ruang kerjanya, Selasa (2/6/20).
Seperti di Samarinda, ucap dia mencontohkan, saat ini sudah melakukan pelayanan online yang efektif, dengan memanfaatkan jasa kurir. Yaitu, untuk mengantarkan berkas ke masyarakat setelah syarat dilengkapi lewat jalur online.
“Pemanfaatan jalur online dengan memanfaatkan jasa kurir tersebut mungkin bisa kami terapkan juga di Kutim ke depannya. Tapi saat ini kami masih terkendala anggaran yang terbatas, jadi kami tetap lakukan pelayanan dengan memanfaatkan hal yang ada,” ujar dia. (ash)













