Halokaltim.com – Menghadapi wabah Covid-19, sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) menjadi solusi untuk membuat siswa tetap belajar di rumah. Itu pula sejalan dengan sistem penerimaan raport siswa yang akan diterapkan secara elektronik oleh Pemkab Kutai Timur (Kutim)
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, bahwa pemerintah akan melakukan perubuhan sitem buku raport kertas menjadi raport elektronik (e-raport).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim menyatakan telah siap menerapkan e-raport tahun ini, dan hal itu sejalan dengan adanya wabah covid-19. Tentu sistem e-raport dapat mempermudah lsekolah untuk memberikan raport kepada siswa tanpa harus bertatap muka langsung.
Untuk itu, lanjut Roma, sekolah di Kutim melaksanakan penerimaan rapor dengan membuat jadwal pengambilan rapor secara terpisah, agar siswa tidak datang bersamaan. Sebagai upaya social distancing.
“Jangan sampai melanggar aturan social distancing yang di keluarkan pemerintah. Dalam pengambilan rapot siswa sekolah juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk bertatap muka langsung dengan muridnya,” pungkasnya. (adv/ash)