Halokaltim.com – Penanggulangan wabah covid-19 di Kutai Timur (Kutim) membuat pemerintah harus meniadakan beberapa pelayanan. Hal itu diinstruksikan Bupati Kutim Ismunandar kepada para kepala OPD di Pemkab Kutim.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim merespon imbauan tersebut untuk menanggulangi segera covid-19. Maka, Bapenda Kutim akan meniadakan sementara pelayanan tatap muka, alias melalui loket pelayanan. Hal ini juga menjadi wujud implementasi dari social distancing dan physical distancing.
“Sementara ini pelayanan tatap muka tidak ada. Gantinya, pelayanan dilakukan melalui pesan (aplikasi) Whats App (WA),” kata Kepala Bapenda Kutim Musyaffa didampingi Simon, salah seorang Kepala Seksi di kantornya.
Ada tiga nomor WA yang dapat dihubungi untuk pelayanan pajak di Bependa. Untuk pelayanan PAD, bisa menghubungi nomor 081277770665, BPHTB di nomor 082187070330 serta PBB di nomor 081257500936.
“Jam kerja pelayanan adalah Senin sampai Kamis, sejak pukul 09.00-12.00 WITA,” tambah Musyaffa.
Musyaffa menegaskan, pelayanan pajak kepada para wajib pajak (WP) melalui WA ini bisa berjalan lancar seperti biasanya. Sekedar diketahui, sebagai leading sektor pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Kutim memiliki domain mengelola 11 objek pajak. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame. Pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung wallet. Berikutnya pajak mineral bukan logam dan batu, pajak bumi dan bangunan (PBB) desa/kota, terakhir pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (adv/ash)