Halokaltim.com – Sehubungan dengan pelaksanaan ujian nasional (UN) siswa SD dan SMP yang ditunda, ada surat edaran oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) yang menjadi dasarnya. Itu merupakanu tindak lanjut instruksi dari pemerintah pusat.
Instruksi pusat, yakni Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), tertanggal 24 Maret 2020.
Sejurus, memperhatikan surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K.246/2020 pada 20 Maret 2020. Tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa dengan Status Keaadan Tertentu Darurat Bencana Akibat Penyakit Corona atau Covid-19.
Serta surat Edaran Bupati Kutim Nomor 180/16/HK.PUU/III/2020 Tentang Penanggulangan Penyebaran Corona virus atau Covid-19.
“Terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, kami sampaikan kepada saudar (i) hal-hal sebagai berikut. Pertama, Ujian Nasional (UN) tahun 2019/2020 dibatalkan,” terang Kepala Disdik Kutim Roma Malau, dalam surat edaran tertanggal 27 Maret 2020.
Dijabarkan bahwa dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A dan Paket B akan ditentukan kemudian.
Kedua, terkait ketentuan kegiatan belajar mengajar di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dan lain lain.
Selanjutnya, terkait dengan kelulusan SD/SMP sederajat yang masing-masing berdasarkan lima semester. Dan terakhir mengenai ketentuan kenaikan kelas.
Berikut salinan Surat Edaran Kadisdik Kutim Terkait Ketentuan Pembatalan Ujian Nasional SD/SMP Sederajat tahun ajaran 2019/2020. (adv/imr/ash)