PT KWN Beri PHK 19 Karyawan, DPRD Kutim Gelar Hearing

Halokaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan adanya 19 orang karyawan yang dirumahkan oleh pihak manajemen perusahaan PT Karunia Wina Nusa (KWN), pada Selasa (10/3/20).

Rapat hering dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dihadiri sejumlah pihak masing-masing pihak manajemen PT KWN, Dinas Tenaga Kerja Kutim, Organisasi serikat buruh PMMI serta sejumlah karyawan.

Ditemui usai hering Arfan menuturkan dari hasil rapat hering tidak ada kesempatan diantara kedua belah pihak. Untuk itu DPRD terpaksa menghentikan rapat dengan upaya DPRD akan mengambil upaya lain terkait masalah ini.

Dijelaskan Arfan tidak adanya kesepakatan karena pihak perusahaan bersikuku tetap ingin merumahkan karyawan dengan alasan pihak karyawan telah melanggar aturan dengan menggelar aksi mogok kerja beberapa waktu lalu.

Sedangkan pihak karyawan berpendapat aksi demo sudah sesuai dengan aturan, untuk itu pihak karyawan menuntut pihak manejemen untuk memperkerjakan kembali 19 orang karyawan yang dirumahkan.

Adapun upaya lain dalam menyelesaikan permasalahan ini, pihak DPRD Kutim akan kembali melakukan kordinasi, apakah akan dibentuk panitia kerja atau panitia khusus dalam permasalahan ini. (adv/ash)