Halokaltim.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ikut menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penanggulangan Bencana (PB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Pulau Derawan, Berau, 25-26 Februari 2020.
Rakorda yang mengambil tema ‘Bencana Urusan Bersama Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat’ itu dibuka langsung oleh Plt Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Nazrin dan turut dihadiri seluruh perwakilan BPBD kabupaten/kota se-Kaltim, TNI/Polri serta kalangan dunia usaha.
Kepala BPBD Kutim Syafruddin mengatakan bahwa kegiatan Rakorda tersebut selain untuk silahturahmi juga untuk menghasilkkan kajian permasalahan dan kebutuhan penanggulangan bencana di masing-masing daerah khususnya Kaltim. Dengan tujuan mencapai satu pemahaman dalam tanggulangi bencana.
“Kutim merupakan daerah yang cukup rawan terjadinya bencana kebakaran lahan. Di mana potensi sumber daya alam yang dieksploitasi sebagai penopang ekonomi, tentu perlu ada upaya untuk mengantisipasi terjadinya karhutlah ke depannya,” ucap dia.
“Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mengantisipasi terjadinya bencana terutama Karhutlah yang dapat disebabkan oleh ulah manusia. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, diharapkan penanganan bencana bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” tegasnya.
“Kami juga perlu meluruskan meski kebakaran hutan dan lahan merupakan sepenuhnya tanggungjawab BPBD namun sesuai amanat undang-undang bahwa kebakaran hutan maupun lahan merupakan tugas kita bersama. Jika ada kebakaran hutan dan pemukiman semua bisa mengambil peran jangan sampai jadi hanya penonton,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut Syafruddin berharap kepada semua stakholder dan masyarakat ikut berperan serta menanggulangi Karhutlah, serta dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penangung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. (rus/ash)