Ambil Benda Ini dari Sangatta, Lelaki Ini Diamankan Polisi di Bontang

Halokaltim.com – Warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, berinisial RR (30), menjadi tersangka. Dia ditangkap atas kepemilikan barang haram narkotika.

RR diamankan di Jl Tenis, Gang Masjid Al-Mustaqim, Kelurahan Api Api, Kecamatan Bontang Utara, Bontang, Kaltim.

Dari tangan lelaki itu, kepolisian menemukan 2 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 100,35 gram.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono mengatakan, lengungkapan bermula saat jajaran Resnarkoba Polres Bontang informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan, Jumat (7/2/20).

“Anggota yang melakukan penyelidikan mencurigai salah satu mobil (nomor polisi KT 1217 RO) yang berhenti lama di pinggir jalan,” ungkap dia, Senin (10/2/20).

“Dia tak mengenal siapa yang memerintahkan, harus ke mana barang diserahkan. Dia dijanjikan bayaran Rp 3 Juta,” ucap Suyono. (ash)