Halokaltim.com – Peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim) tak kunjung usai. Personil Polsek Bengalon dan Sat Resnarkoba mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bengalon, Kutim, Kaltim, baru-baru ini.
Kapolsek Bengalon, AKP Zarma Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang petugas pemadam kebakaran.
“Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial SA (25). Berprofesi sebagai Relawan PMK, warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon,” ujar AKP Zarma, dilansir dari Humas Polres Kutim, Selasa (04/02/20).
Zarma menerangkan, pelaku ditangkap pada Senin (03/02/20), sekitar pukul 23.30 Wita, saat berada di Kantor Pemadam Kebakaran Bengalon, RT 20, Desa Sepaso, Bengalon, Kutim.
Penangkapan terhadap pelaku, lanjut Zarma, adalah berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di TKP, petugas lalu melakukan penggerbekan dan penggeledahan,” terangnya.
Di sana, petugas kami berhasil menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sedang berbaring dilantai, dan dari dalam silikon ponsel bermerk warna hitam ditemukan 2 poket kecil yang di duga narkotika jenis sabu, 1 bungkusan rokok mild, dan uang sebanyak Rp 500 ribu di dompet pelaku yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun,” tegas Zarma. (ash)