Halokaltim.com – Persoalan lahan di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), tengah menjadi sorotan DPRD Kutim. Areal yang dikabarkan sudah lama ditinggalkan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) –sebelumnya bukan bernama MKC– kini dianggap sebagai penyerobotan lahan warga.
Setelah melakukan rapat hearing yang mempertemukan perwakilan warga dengan manajemen MKC pada 28 November 2019, DPRD membentuk tim panitia khusus (Pansus) khusus menangani kasus tersebut.
Namun dalam rapat dengar pendapat tersebut sempat muncul persoalan baru, yakni perwakilan manajemen MKC pergi meninggalkan ruang hearing tanpa pamit. Hal itu membuat para legislator merasa terhina.
Singkat cerita, perwakilan MKC sempat memanggil beberapa media, dan menyatakan akan meminta maaf kepada DPRD Kutim, beberapa hari setelah kejadian itu. Namun minta maaf tersebut belum didengar oleh seluruh anggota DPRD Kutim.
Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman yang didapuk menjadi ketua Pansus kasus tersebut mengaku, belum mengetahui adanya manajemen MKC yang meminta maaf.
Terlepas ketersinggungan tersebut, Faizal menjelaskan, tim Pansus belum menetapkan kasus ini sebagai penyerobotan lahan. Masalah ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi kami juga masih mengumpulkan data maupun surat-surat yang dimiliki masyarakat. Selanjutnya kami akan mengundang perusahaan, juga instansi yang terkait seperti Dinas Perkebunan, Bappeda, BPN, maupun Dinas Tata Ruang,” ungkap Faizal kepada halokaltim.com, belum lama ini.
Dia mengaku, tim pansus belum memutuskan bahwa perusahaan MKC melakukan penyerobotan. Kini masih akan melakukan evaluasi dan identifikasi.
“Yang jelas kami akan terus menyelidikinya, mengumpulkan data terkait lahan dan data perusahaan maupun keterangan warga. Termasuk kepada instansi terkait itu,” ujarnya. (adv/ash)