Halokaltim.com – Pembahasan yang panjang nan alot berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) alias hearing di Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Kamis (7/2/20). Mediasi antara karyawan dengan pihak manajemen PT Karunia Wahananusa (KWN) di Kecamatan Bengalon, Kutim, Kaltim, itu setidaknya melegakan para pemogok kerja.
Rasa lega itu sebab adanya ketegasan DPRD Kutim yang memediasi hearing. Bahwa pihak manajemen PT KWN dilarang untuk memberikan SP berjenjang berdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca mogok kerja tersebut. Karena DPRD Kutim memerintahkan karyawan supaya masuk kerja lagi menuruti perusahaan.
Ya, dalam melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (3/2/20), puluhan karyawan menuntut beberapa hal. Dalam aksinya, mereka sekaligus melakukan mogok kerja yang sudah diedarkannya melalui sebuah surat dengan berkoordinasi dengan Dnas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar itu, beberapa hal yang dituntut adalah :
1. Tentang roster kerja yang sebelumnya adalah 13:2 kini menjadi 13:1 (13 hari kerja : 2 hari libur, kini menjadi 13 hari kerja : 1 hari libur).
2. Masalah mutasi karyawan. Bahwa terdapat 18 karyawan yang dimutasi namun beberapanya menolak.
3. Adalah struktur skala upah yang dipandang pihak karyawan tak tersampaikan keseluruhan. Karyawan ingin mengetahui transparan dan lengkap secara angka. Namun ternyata hal ini tak bisa dilakukan sebab regulasi tak mengatur agar karyawan tahu hingga skala angka, hanya boleh mengetahui skala golongan kerja.
4. PHK terhadap karyawan atas nama Rudy Simanjuntak yang juga Anggota Serikat Buruh, yaitu Sekretaris PPA PPMI PT KWN. Dia dituduh manajemen PT KWN melakukan dugaan penyebaran berita salah terkait tumpahnya solar.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menegaskan, agar manajemen PT KWN jangan memberi PHK kepada karyawan yang mogok kerja.
“Biarkan mereka melanjutkan kerja,” ucap Agusriansyah yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. (adv/ash)