Dua Petani di Kukar Menggugat Aktivitas Perusahaan Tambang dan Sawit

Halokaltim.com – Dua petani di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), menolak melepaskan tanahnya dari aktivitas penambangan PT Kutai Energi anak grup dari Toba Bara Sejahtera.

Persoalan tersebut memasuki tahap sidang putusan pada Kamis (6/2/20). Yakni, dengan gugatan perkara nomor 54/Pdt.G/2019/PN.Trg atas objek perkara di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa oleh Koalisi Anti Mafia Tambang dan Sawit.

Posisi petani jelas menolak tanah mereka untuk ditambang dan mendesak agar pemerintah mencabut izin tambang tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengumumkan hal tersebut di akun facebooknya.

Gugatan tersebut tidak lain langkah pembungkaman dan kriminalisasi terhadap para petani yang berjuang menolak dan mempertahankan tanahnya dari tambang dan sawit. (ash)