Persoalan Karyawan dan Manajemen PT KWN Dimediasi DPRD Kutim

Halokaltim.com – Sejumlah karyawan perusahaan PT Karunia Wahananusa (KWN) site Bengalon melakukan demo dengan 7 tuntutan, di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Senin (3/2/20). Unjuk rasa itu akhirnya dihentikan, lalu dilanjutkan dengan mediasi melalui hearing di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis (6/2/20) siang.

Ruang Hearing DPRD Kutim langsung dipenuhi oleh puluhan karyawan PT KWN yang melakukan tuntutan. Hadir juga pihak manajemen perusahaan tersebut. Serikat buruh juga hadir, salah satunya yaitu PPMI Kutim dari PT KWN.

Rapat hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar tersebut, turut dihadiri oleh anggota DPRD lainnya. Antara lain Agusriansyah Ridwan, Basti Sanga Langi, Asmawardi, Avansyah, Jimmy, Masdari Kidang, Siang Geah, Hj Fitri, dr Novel, Son Hatta, dan Joni. Serta Kabid PHI Disnaker Kutim.

Dalam pembahasan hearing, Maswar menyatakan, DPRD dalam hal ini tak sekedar ingin berbicara aturan. Sebab mediasi digelar untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Kami meminta kebijakan perusahaan untuk bisa mengakomodir karyawan, agar bisa menyikapi kebijakan yang dituntut karyawan,” ucap Maswar.

Asmawardi meminta, mudah-mudahan dari perusahaan PT KWN mau mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Supaya menghargai nilai kearifan lokal juga. Bahwa ada masih istri-istri para karyawan yang merupakan warga asli lokal. Sebaiknya mutasi dilakukan dengan adanya pertimbangan yang lebih bijak pada sisi kemanusiaan dan kearifan lokal,” ungkap Asmawardi yang juga ketua Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) itu.

Sementara Agusriansyah menuturkan, pihak perusahaan sebaiknya memilih dari beberapa poin tuntutan tersebut, mana yang sekiranya bisa diakomodir oleh manajemen.

“Kalau tak bisa mengambil keputusan mendingan tak usah hadir (di rapat hearing), karena tak menyelesaikan masalah,” tegas Agusriansyah yang juga politisi PKS itu.

Sementara Basti berharap, agar pihak pengawas hadir untuk membantu menjawab ini.

“Kami sebenarnya sudah turun ke lapangan juga mengecek ke lokasi dengan surat tugas kami. Sisanya kami serahkan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk penanganan di bidangnya,” ucap Basti yang juga politisi dari PAN itu.

Handoyo, HR Manager dari PT KWN di Balikpapan menyatakan, salah satu tuntutan yaitu tentang roster kerja. Karena pernah hal itu disampaikan ketika diundang Disnaker.

“Kenapa ada Roster kerja 13-2 diubah jadi 13-1. Itu sebab sebenarnya awal berdirinya perusahaan bahwa roster kerja yang digunakan adalah 13-1. Namun berjalan waktu kami mengubah menjadi 13-2. Tapi akhirnya terget produksi tak tercapai sehingga manajemen mengubah jadi 13-1 dengan tanpa mengurangi hak pekerja dan menaikkan pendapatan karyawan,” ucap Handoyo saat menjawab pertanyaan dalam rapat hearing. (adv/ash)