Halokaltim.com – Lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) adalah tempat negara melayani masyarakat di Kutim. Kepemimpinan pemerintahan pun terpusat kendali oleh pimpinan tertinggi, yaitu bupati dan wakil bupati.
Namun apa jadinya, bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang berkelakuan tak baik, yang bahkan mencederai rasa kepercayaan dua pucuk pimpinan tersebut?
Nah, di lingkungan Pemkab Kutim belum lama ini mengalami kejadian yang mencederai nama pimpinan. ASN terkait yang ketahuan berperilaku tak sesuai etika tersebut, lantas diberi teguran oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Karena ASN terkait merupakan orang dengan pangkat yang berpengaruh di lingkungan pemerintahan, Kasmidi pun memberi teguran yang cukup keras. Yakni dengan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kutim.
Laporan Kasmidi terhadap tiga pejabat ASN itu pun telah diproses Polres Kutim. Itu terbukti dari kedatangan tiga pejabat terkait di Gedung Satreskrim Mapolres Kutim, pada 13 Januari 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat top Pemkab Kutim sedang berbincang yang diduga berada di suatu kendaraan. Dalam percakapannya, diduga mereka membicarakan suatu hal yang berkaitan dengan nama Kasmidi Bulang. Sebuah pembicaraan yang dianggap bernada miring.
Lalu percakapan itu diduga terekam tanpa sengaja di smartphone yang kemudian tanpa sengaja terkirim di grup whatsapp (WA) Pemkab Kutim. Setelah dikroscek, akhirnya Kasmidi memilih untuk melaporkan tiga pejabat terkait ke Mapolres Kutim pada Jumat (10/1/20) dengan maksud memberikan pelajaran.
“Laporan ini sebagai bentuk teguran saya kepada bawahan saja, supaya menjadi contoh bagi yang lainnya agar bisa bekerja sama dengan sebaik-baiknya sebagai ASN di Pemkab Kutim. Bukan malah melakukan hal yang tak sepantasnya,” ungkap Kasmidi.
Pantauan halokaltim.com tiga pejabat tersebut kooperatif memenuhi panggilan kepolisian. Mereka dipanggil untuk diambil keterangannya atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketiganya menolak memberi jawaban saat ditemui awak media di Mapolres Kutim.
“Saya gak tahu,” ucap salah satu pejabat tersebut saat dilontarkan pertanyaan oleh sejumlah awak media.
Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra menjelaskan, kepolisian hanya menjalankan tugas, yaitu dalam menyikapi suatu laporan.
“Seperti tugas kami pada umumnya, bahwa bila ada seorang pelapor datang untuk mengadukan suatu kejadian, maka sudah sepantasnya kepolisian memprosesnya,” ujar Ferry. (ash)