Bupati Persilahkan Muksin Lapor ke Pengadilan, terkait Plang Minta Ganti Rugi Lahan di Bukit Pelangi

Halokaltim.com – Persoalan klaim lahan di kawasan perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kutai Timur (Kutim) oleh Muksin, ditanggapi Bupati Kutim Ismunandar. Dia meminta agar warga yang mengklaim kepemilikan lahan menempuh cara yang benar.

Sebab diketahui, warga atas nama Muksin, melalui kuasa hukumnya Ogi Raharto, melakukan aksi liar di 4 kantor Pemkab Kutim, pada Kamis (23/1/20). Mereka melakukan pemagaran, penyegelan pintu kantor, dan memasang plang bertuliskan “lahan ini milik Muksin seluas kurang-lebih 11 hektare (ha) belum menerima ganti rugi”.

Ditemui di suatu acara, Ismunandar menyatakan, bahwa Pemkab Kutim telah memegang dasar-dasar dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada lahan yang memang perlu dibayar.

“Tapi dalam hasil audit itu mereka (lahan yang diklaim Muksin) tak masuk dalam daftar untuk dibayar Pemkab Kutim,” ucap Ismu saat ditemui di acara peresmian rumah dinas Kodim 0909 Sangatta, di Jl Soekarno Hatta, Sangatta Utara, Jumat (24/1/20) sore.

Ismu tak melarang Muksin yang merasa bahwa lahannya belum diganti rugi.

“Silahkan saja gugat. Kalau menang di pengadilan, akan kami bayar. Jangan begitu (memasang plang),” ucapnya.

Dia menuturkan, akan lebih elok jika pihak Muksin memasang plang jika memang sudah menang di pengadilan. Bukan sebelum ada tuntutan di pengadilan.

Diketahui, plang tersebut dipasang oleh Ogi dkk di depan kantor Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian, dan bahkan Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta.

Ogi pun melibatkan beberapa kelompok tani. Menurut salah satu kelompok tani, aksi ini buntut dari sengketa lahan yang belum tuntas secara hukum.

“Pokoknya sampai terselesaikan, plang ini baru kami cabut,” ujar Ogi. (ash)