Sudah 9 Diperiksa, KPK Minta Semua Saksi Dugaan Gratifikasi Pemkab Kutim Penuhi Kewajiban Hukum

Halokaltim.com – Kasus dugaan gratifikasi dalam pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019-2020 dengan tersangka Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dkk, telah berhasil memeriksa sembilan orang saksi, di Mapolresta Samarinda, Jumat (24/7/20).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui rilisnya menjelaskan, dari 11 orang saksi yang dipanggil, hadir sembilan orang. Yaitu jajaran Pemkab Kutim, antara lain Rd, INF, Di, RR, HA, DH, Mir, HF, dan AL.

“Untuk saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” ucap Ali Fikri.

Adapun dua saksi yang belum hadir, antara lain merupakan saudara dari Ismunandar berinisial Ye, menjanjikan datang pemeriksaan di Jakarta, dan seorang staf Bapenda Kutim berinisial Pa yang tanpa ada keterangan.

Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur.

Di samping itu, lanjut Ali, yakni pemeriksaan mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan. Serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka Ismunandar.

Berita terkait :

KPK Sudah Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkab Kutim, Sisa yang Belum Hadir Bisa Diperiksa Besok

Ismu-Encek dkk Dapat Perpanjangan Penahanan KPK 40 Hari

“Materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang dibuat penyidik dan nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan,” papar Ali.

“KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi, untuk itu mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh Penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tambahnya. (ash)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.