Pelaku Pencuri Emas Hj Mardiah Sangatta Ditangkap di Sulsel

Halokaltim.com – Kepolisian akhirnya menangkap pelaku pencurian perhiasan emas 77 gram yang menimpa Hj Mardiah, perempuan 61 tahun, di Jl Yos Sudarso I, No 8, RT 2, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, pada Senin (20/1/20).

Atas kerja sama Polres Kutim dengan Polda Kaltim dan Polsek Pelabuhan Kawasan Nusantara Sulsel, pelaku atas nama Waldy Arya Wirandi (34), berhasil diamankan di Pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Kamis (23/1/20) pukul 08.00 Wita.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pelaku awalnya melakukan aksinya dengan modus ingin kembali menyewa rumah barakan. Saat korban lengah, Waldy melayangkan pukulan ke kepala perempuan tersebut sehingga bertumpahan darah dan pingsan. Saat itulah dia langsung mengambil sejumlah perhiasan di tubuh korban, gelang dan kalung emas seberat 77 gram, kemudian melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RS PKT Sangatta.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra mengatakan, setelah kejadian itu, pada hari ya g sama Unit Panther Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku di Sangatta. Sampai sekira pukul 17.00 Wita, didapati informasi bahwa pelaku telah lari menggunakan mobil merk innova warna silver KT 1722 BL menuju Balikpapan.

“Kemudian Unit Panther melakukan pengejaran ke Balikpapan, tetapi pelaku ternyata tidak ada di tempat keluarganya. Kemudian tim panther dengan di-back up Jatanras Polda Kaltim melakukan pencarian, akhirnya diketahui pada 22 Januari, ternyata pelaku telah menaiki kapal dari Samarinda menuju Pelabuhan Pare-Pare Sulsel,” ungkap Ferry melalui rilisnya, tadi malam.

Lantas, lanjut dia, kepolisian berkoordinasi dengan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Pare Pare. Pada Kamis (23/1/20) pukul 08.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Pare-Pare oleh anggota Polsek Pelabuahan Kawasan Nusantara Pare-Pare Sulsel.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku dilarikan oleh seorang sopir taksi (lelaki berinisial Sa) menuju ke Pelabuhan Samarinda dengan dibayar pelaku sebesar Rp 2 juta. Sebelum diantar ke Pelabuhan Samarinda, pelaku diinapkan oleh sopir di rumah temannya di Balikpapan,” ungkap Ferry. (ash)