3 Zona Tematik di Kukar dalam RPJPD 2024-2045: Zona Utara, Timur, dan Selatan 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna.

Halokaltim, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024–2045 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024. Dokumen perencanaan strategis ini akan menjadi acuan pembangunan Kukar selama 20 tahun ke depan.

Salah satu poin penting dalam RPJPD ini adalah pembagian wilayah Kukar ke dalam tiga zona tematik. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.

“Fokus kewilayahan ini dibagi menjadi tiga zona tematik: zona utara, timur, dan selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, dalam keterangannya belum lama ini.

Zona utara, kata Syarifah, akan difokuskan sebagai pusat pengembangan sektor pariwisata dan pangan. Wilayah yang masuk dalam zona ini meliputi Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Wis, Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muntai, dan Kaman. Potensi wisata alam dan sektor pertanian menjadi kekuatan utama yang akan didorong untuk mendukung perekonomian lokal.

Sementara itu, zona timur diproyeksikan sebagai pusat pengembangan industri hijau dan super hub ekonomi. Kawasan ini mencakup Sebulu, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Sangasanga, Marangkayu, dan Anggana. Pengembangan wilayah ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan industri berbasis lingkungan yang berkelanjutan.

Adapun zona selatan difokuskan pada pengembangan permukiman, kawasan perkotaan, serta sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Wilayah yang termasuk dalam zona ini antara lain Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.

“Zona selatan akan menjadi salah satu penopang utama dalam mendukung kebutuhan hunian dan aktivitas ekonomi di sekitar IKN,” jelas Syarifah.

RPJPD Kukar 2024–2045 akan dijalankan dalam empat tahapan, masing-masing dengan periode lima tahun. Tahapan pertama akan dimulai pada 2025 dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“Pada tahap awal ini, kami akan memetakan potensi dan menentukan arah pembangunan berbasis zonasi tematik,” tutup Syarifah.