Halokaltim, Sangatta – Ketua Sementara DPRD Kutim, Jimmy menegaskan pihaknya akan fokus membentuk AKD DPRD Kutim periode 2024-2029. Dengan proses sesuai aturan. Ia menargetkan secepatnya AKD dapat terbentuk. Rabu 14 Agustus 2024, sebanyak 40 Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2024-2029 resmi dilantik. Dalam pelantikan tersebut, dipililh juga pimpinan sementara Ketua DPRD Jimmy dan Sayid Anjas sebagai wakilnya. Setelah pelantikan, Ketua Sementara DPRD Kutim, Jimmy, mengungkapkan kepada wartawan fokus kerjanya. Ia mengungkapkan prioritas utama yang akan segera dilaksanakan adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Langkah pertama yang harus diambil adalah membentuk AKD, baru kemudian pembentukan fraksi. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan fraksi-fraksi, mengingat ada fraksi utuh dan fraksi gabungan. Ini membutuhkan waktu untuk dibahas,” jelasnya, kepada awak media.
Jimmy menjelaskan, setelah proses itu dilakukan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena untuk memahami peraturan terbaru yang perlu disesuaikan. Dalam pembentukan tersebut, Jimmy menargetkan AKD akan terbentuk paling lambat September mendatang. Karena pembentukan tersebut, membutuhkan waktu, tergantung pada kesepakatan dengan anggota DPRD lainnya. Termasuk oleh partai masing-masing anggota dewan. Termasuk dengan pengesahan APBD Perubahan.
“Apakah akan disahkan oleh pimpinan sementara atau tidak, hal ini akan kami konsultasikan dengan Kemendagri, terkait dengan peraturan baru tersebut,” ungkapnya. Sebelumnya, dalam pidato pelantikannya sebagai Ketua DPRD Kutim Sementara, Jimmy mengucapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyadari besarnya tanggung jawab yang kini diembannya.
Politisi PKS ini menjelaskan, setelah proses itu dilakukan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena untuk memahami peraturan terbaru yang perlu disesuaikan. Dalam pembentukan tersebut, Jimmy menargetkan AKD akan terbentuk paling lambat September mendatang. Karena pembentukan tersebut, membutuhkan waktu, tergantung pada kesepakatan dengan anggota DPRD lainnya. Termasuk oleh partai masing-masing anggota dewan. Termasuk dengan pengesahan APBD Perubahan.
“Apakah akan disahkan oleh pimpinan sementara atau tidak, hal ini akan kami konsultasikan dengan Kemendagri, terkait dengan peraturan baru tersebut,” ungkapnya. Sebelumnya, dalam pidato pelantikannya sebagai Ketua DPRD Kutim Sementara, Jimmy mengucapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyadari besarnya tanggung jawab yang kini diembannya.