Halokaltim – Bagian Umun Setkab Kutai Timur selaku satuan kerja pengelola tender proyek pembangunan tugu bundaran Masjid Agung Al-Faruq Bukit Pelangi, tegas mengawal tahap pengerjaan proyek.
Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Kutim, Misbachul Choir menyampaikan proyek tugu senilai Rp. 2,6 miliar tersebut akan segera dilanjutkan proses pengerjaan berikutnya.
“Saat ini sedang proses lelang konsultan pengawasnya, setelah itu kita lanjutkan tahapan ke dua pengerjaannya,” ungkapnya, Selasa (30/4/2024).
Adapun proyek tersebut tahap pertama pengerjaannya rampung akhir tahun lalu. Diketahui tugu bundaran sendiri tercatat masuk dalam proyek tahun anggaran 2023 di Kutim. Pembangunan nilai anggaran Rp. 2,6 miliar.
Kabag Umum Setkab Kutai Timur (Kutim) Misbachul Choir, menanggapi persoalan keterkaitan tender proyek tugu bundaran depan Masjid Agung Al-Faruq yang pengerjaannya masuk dalam satuan kerja bagian umum.
Ia menjelaskan bahwa itu sudah sesuai berdasarkan tupoksi pihaknya, yang diatur Peraturan Bupati No.6 tahun 2023, pada pasal 16 ayat (3) huruf m, tentang pengelolaan pusat kawasan Bukit Pelangi.
“Itu termasuk penyediaan dan pembangunan fasilitas umum di Bukit Pelangi sekaligus pemeliharaannya,” jelasnya.
Dikatakan Misbachul seperti halnya fasilitas umum lainnya yang sudah terbangun di sekitar kawasan Bukit Pelangi, tanggung Jawab pengelolaan ada pada pihaknya.
“Seperti yang ada di bukit pandang dan di kawasan lainnya taman-taman yang di Bukit Pelangi, itu tupoksinya ada di bagian umum,” lanjut Misbachul.
Kelanjutan proyek disampaikan masih dalam proses tahap ke-dua penyelesaiannya. Hanya saja terdapat beberapa tahapan sebelum dimulai pengerjaannya.
“Saat ini sedang proses lelang konsultan pengawasnya, setelah itu kita lanjutkan tahapan ke dua pengerjaannya,” ungkapnya.