Halokaltim, Sangatta – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan disosialisasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) di sejumlah kecamatan di Kutim.
Raperda tersebut antara lain tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan HIV Aids, dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Melalui surat edaran resmi yang diterima media ini pada Kamis (23/5/2023) dijelaskan, Anggota DPRD Kutim yang tergabung pada setiap Pansus Raperda akan melakukan sosialisasi sesuai jadwal mereka masing-masing.
Adapun agenda sosper di masa sidang ke III tahun 2023-2024, merujuk pada kesepakatan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim beberapa waktu sebelumnya.
Giat sosialisasi tersebut akan melibatkan dinas terkait, camat setempat, kepala desa setempat, perangkat desa setempat, BPD setempat, dan ketua RT se-kecamatan setempat.
Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dijadwalkan di Kecamatan Bengalon pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 09.00 WITA di Kantor Camat Bengalon.
Sementara Raperda tentang Pengarusutamaan Gender akan disosialisasikan di BPU Kecamatan Sangkulirang pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 09.00 WITA.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV Aids. Ini rencananya dilaksanakan di BPU Kecamatan Muara Wahau pada Selasa, 28 Mei 2024 Pukul 09.09 WITA.
Adapun Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dijadwalkan di BPU Kecamatan Kongbeng, pada Selasa, 28 Mei 2024 Pukul 09.09 WITA.