Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terkait Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum yang bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi pada Selasa, (14/05/2024).
Fraksi Demokrat yang dengan ini diwakili oleh M Amin menyatakan bahwa Raperda tersebut dianggap sangat penting untuk bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman pada masyarakat.
“Kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko besar pada masyarakat” kata Amin
Fraksi Demokrat tersebut meminta kepada Pemkab kutim untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat agar memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana penanggulangan bahaya kebakaran di kutim yang memadai dengan dilengkapi teknologi mutakhir
“Kami juga berharap bahwa perda ini nantinya benar-benar bisa bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan serta kesejahteraan kutai timur” Tegas Amin
Kemudian pada poin pembahasan perda ketertiban umum, Fraksi Demokrat mempertanyakan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang dianggap belum maksimal dalam menangani perannya.
“Walau jumlah personil Satpol PP sudah cukup memadai namun dari fungsi utama penegakan peraturan daerah tersebut belum menunjukkan performa yang maksimal dalam kinerjanya” Tutur Amin
Lebih lanjut, Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada pemerintah terkait adanya transparansi target capaian yang diinginkan, sebagaimana hal tersebut butuh langkah konkret dan konsistensi dari semua pihak.
“disisi lain bahwa untuk
mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu konsistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah” Kata Amin
Dirinya kemudian berharap, dengan disampaikannya dua usulan Raperda itu, pemerintah dengan segera menindak lanjuti pembahasan pengembangan aturan tersebut.
“kami berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah serta kami menginginkan adanya pembahasan yang komprehensif dan memastikan aturan yang dibuat dapat mendukung sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat” Pungkasnya