Halokaltim, Bontang – Usai terciduk melakukan pesta narkoba dalam salah satu kamar hotel, lima pria ini akhirnya diringkus Satreskoba Polres Bontang di sebuah hotel daerah bilangan Jalan Imam Bonjol, Bontang Utara, Sabtu (16/3/2024) dini hari.
Kontras dengan rutinitas sebagian besar warga dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan, para pelaku ini justru harus berhadapan dengan hukum usai diringkus pihak kepolisian. Total 94,75 gram sabu juga turut diamankan dari kelima tersangka yang 3 diantaranya warga yang berasal dari luar kota, yakni Kutim.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari sebuah laporan terkait adanya pesta narkoba yang dilakukan para pelaku di salah satu kamar hotel.
Namun usai pesta mereka kemudian berpencar, ada yang hendak pulang dan ada yang menetap di kamar terpisah. Ketika penggrebekan diamankan satu pria HAS (24) Warga Gunung Elai, Bontang Utara, beserta 7 bungkus plastik berisi sabu seberat 39,56 gram yang ditemukan di dalam tas belanja miliknya saat digeledah.
Setelah itu polisi lantas turut serta melakukan pengembangan, dan pada jam yang sama, petugas juga menangkap dua pria lainnya di parkiran hotel menggunakan sebuah mobil bernomor polisi KT 1568 RV, yakni ZS (25) dan BAS (20) yang merupakan Warga Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.
Benar saja saat digeledah, ditemukan 34 bungkus sabu seberat 55,19 gram dari tangan ZS dan BAS. “Mereka mengakui dapat sabu dari rekannya juga yang masih berada di dalam sebuah kamar hotel, nah itu yang selanjutnya ikut diringkus,” ujar AKP Rihard.
Bermodal hasil interogasi, polisi kemudian menangkap As (33) Warga Kaliorang, Kutim dan DAK (26) Warga Gunung Telihan, Bontang Barat. “Dari lima orang tersebut, dua orang pengedar yakni As dan DAK, sementara tiga sisanya merupakan kurir narkoba,” imbuhnya.
Kelima tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Jadi mereka semua sudah ditahan di Mapolres Bontang, ada juga dua residivis kasus yang sama,” ucapnya.
Mereka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, yang dituangkan dalam Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.