Reskoba Kutim Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu di Sangatta Utara dan Muara Wahau

Halokaltim – Satresnarkoba Polres Kutim berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu dari tangan 2 pelaku berbeda, yakni D (36) perempuan yang beralamat di Kelurahan Teluk Lingga dan seorang berinisial S (32) asal Muara Wahau, pada 21 – 22 Februari 2024.

 

Dari masing-masing tersangka, sebanyak 202 gram didapatkan dari tangan saudari D, yang kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus saudara S beserta barang bukti seberat 561,46 gram atau sekitar 1/2 Kilogram narkotika jenis sabu.

 

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim dengan indikasi dugaan adanya transaksi gelap narkotika jenis sabu yang berlokasi masing-masing pada TKP berbeda di dalam wilayah hukum Kutai Timur.

 

Pada tanggal 21 Februari 2024, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku wanita inisial D (36) di Jalan Selamet 1, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 5 poket besar narkotika jenis sabu seberat 202 gram.

 

“Ditemukan 3 poket besar yang diduga narkotika jenis Shabu yang digantung di sepeda listrik yang terparkir dipekarangan rumah yang akan D kendarai. Setelah itu dilakukan pengeledahan didalam Rumah dan kembali ditemukan 2 poket besar,” ungkap Kapolres AKBP Roni Bonic melalui uraian tertulis kepada halokaltim.

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan, tepatnya pada 22 Februari 2024, keesokan harinya tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua seorang pria berinisial S (32) di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.

 

Dalam penggeledahan di rumah S, polisi berhasil menyita 19 poket besar shabu, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan telepon genggam. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka S mencapai 561,46 gram.

 

Kedua tersangka, D dan S selanjutnya diamankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berjumlah 763,46 gram.

 

Kasat Reskoba AKP D. Jaelatu, mengatakan bahwa konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan kasus ini kepada awak media, akan diadakan dalam waktu dekat.

 

“Mungkin minggu depan baru kita adakan press release pengungkapan kasus ini,” singkat Jaelatu saat dikonfirmasi via WhatsApp.

 

Kasus ini diketahui masih akan terus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan aktor dibalik peredaran narkotika tersebut.

Penulis: DirhanEditor: Andika Putra Jaya