Halokaltim – Oknum pimpinan Ponpes sekaligus caleg untuk pemilu 2024 Kota Bontang, yang ditetapkan tersangka kasus asusila terhadap salah satu santrinya resmi ditahan pada Rabu (3/1/2024) usai dilakukan proses penyidikan Satreskrim Polres Bontang.
“Tahap awal penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Polisi sudah mempertimbangkan semua proses yang sudah dilalui,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto kepada awak media.
Sehubungan dengan penahanan tersebut, Kuasa hukum tersangka kasus asusila yang juga pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Selatan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya usai menjalani pemeriksaan perdana.
Kepada awak media kuasa hukum tersangka, Bahrodin mengatakan, kliennya dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik Polres Bontang. Seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab tuntas, pun kliennya tetap menampik tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Ada 34 pertanyaan. Termasuk pembuka dan penutup. Jawaban klien kami sama seperti saat menjadi saksi. Tidak semua tuduhan itu benar. Biar nanti di persidangan pembuktiannya,” kata Bahrodin.
Bahrodin mengatakan, turut empati dengan korban. Dari kondisi ini yang paling dirugikan ialah korban. Dimana korban harus menelan pahit konsekuensi yang dideritanya. Kendati begitu semua proses hukum akan dijalankan sesuai dengan alurnya.
Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Kasus Asusila Resmi Ditahan Polres Bontang
Usai menjalani pemeriksaan oleh polisi selama kurang lebih 4 jam, oknum pimpinan ponpes tersangka kasus asusila di Bontang resmi ditahan pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto saat dijumpai Klik Kaltim, tidak lama setelah proses penyidikan polisi.

“Berdasarkan 2 alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penyidik meyakini untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHPidana,” ungkap Iptu Hari Supranoto.
Setelah mempertimbangkan semua proses yang sudah dilalui, dengan ini polisi melakukan penahanan Tahap I terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk proses ebih lanjut.
“Kita tahan selama 20 hari. Setelah itu Sat Reskrim akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka ke Polres Bontang
Kuasa hukum juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga kliennya untuk membahas penangguhan penahanan.
Ia beralasan saat ini kliennya terpukul karena tersandung kasus yang tidak pernah dialaminya. Disinggung soal kapan permohonan penangguhan dirinya belum bisa menjawab.

“Kalau penangguhan nanti kami bicarakan dulu sama keluarga. Apalagi klien saya sedang drop dan memang harus diperhatikan,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, tidak salah jika kuasa hukum melakukan pengajuan penangguhan penahanan.
Yang jelas sejak malam tadi tersangka FM sudah ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Bontang sesuai dengan Pasal 20 KUHPidana.
“Silahkan saja diajukan. Nanti akan diproses. Yang jelas sekarang ini tersangka sudah ditahan berdasarkan alat bukti yang diyakini kuat,” ucap Iptu Hari.
Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kita tahan selama 20 hari. Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.