Halokaltim – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana untuk menyelamatkan arsip sejarah penanganan COVID-19 di wilayahnya selama periode 2020 hingga 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Arsiparis Ahli Muda DPKD Kaltim, Risnawati SE MM, Senin (20/11/2023).
Menurut Risnawati, kegiatan penyelamatan arsip sejarah penanganan COVID-19 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Kami mendapat arahan dari presiden dan menteri PANRB untuk mengumpulkan dan mengarsipkan semua dokumen dan data yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di Kaltim, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Risnawati.
Risnawati menjelaskan bahwa arsip sejarah penanganan COVID-19 ini sangat penting dan berharga, karena merekam berbagai peristiwa dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi pandemi yang langka dan luar biasa ini.
“Arsip ini akan menjadi saksi dan pembelajaran bagi generasi mendatang, bagaimana Kaltim dan bangsa Indonesia mampu melewati masa sulit ini dengan semangat dan solidaritas. Arsip ini juga akan menjadi bukti dan pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan anggaran dan sumber daya yang ada untuk menanggulangi COVID-19,” ujar Risnawati.
Risnawati menambahkan bahwa arsip sejarah penanganan COVID-19 ini meliputi berbagai aspek, seperti kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan lain-lain. Arsip ini berbentuk dokumen, foto, video, audio, atau media lainnya yang dapat menggambarkan kondisi dan situasi yang terjadi selama pandemi.
“Kami akan mengakuisisi arsip ini dari berbagai sumber, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah sakit, sekolah, media massa, organisasi masyarakat, dan lain-lain. Kami akan mengklasifikasikan, menginventarisasi, dan mengkatalogkan arsip ini sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku,” tutur Risnawati.
Risnawati mengharapkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam penanganan COVID-19 untuk dapat memberikan arsip yang relevan dan lengkap kepada DPKD Kaltim. Risnawati juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program penyelamatan arsip sejarah penanganan COVID-19 ini dengan cara menyumbangkan arsip pribadi yang berkaitan dengan pandemi.
“Kami berharap arsip sejarah penanganan COVID-19 ini dapat terselamatkan dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, baik untuk kepentingan penelitian, pendidikan, maupun hiburan. Kami juga berharap arsip ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi kita semua untuk terus berjuang dan beradaptasi dengan situasi baru yang dihadapi akibat pandemi,” pungkas Risnawati.