DPRD dan Pemkab Kutim Clearkan Pertanggungjawaban APBD 2022 melalui Rapat Ini

Rapat Sidang paripurna ke-10 dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni. (*/ist)

Halokaltim – Rapat Sidang paripurna ke-10, membahas penyampaian nota pengantar mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Paripurna, di Kantor DPRD Kutai Timur (Kutim), Rabu (14/6/2023).

Ketua DPRD Kutim Joni memimpin jalannya rapat sidang paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan dan 21 anggota DPRD Kutim.

Rapat paripurna tersebut juga di hadiri, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Asisten Perekonomian dan pembangunan Pemkab Kutim Zubair, unsur Forkopimda dan Kepala OPD lainnya.

Setelah dibukanya rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD mempersilahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membacakan nota pengantar mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban yang diwakili langsung oleh Asisten 2 Perekonomian dan pembangunan setkab Kutim Zubair.

Dalam penyampaian zubair bahwa penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.

Selanjutnyanya kembali di sampaikan tentang laporan keuangan pemerintah daerah yang sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban kepada daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutim selama tahun 2022-2026.

“Sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutim,” Ujarnya.

Lanjutnya, anggaran 2022 disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.

Lebih lanjut dijelaskan rincian secara garis besar laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2022. Adapun belanja dan pembiayaan antara lain dengan rincian sebagai berikut:

A. PENDAPATAN
Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.5,12 triliun atau 114,87% dari anggaran pendapatan sebesar Rp.4,46 triliun dengan uraikan sebagai berikut:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Realisasi pendapatan asli daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.272,43 milyar atau 111,80% dari anggaran pendapatan asli
daerah sebesar Rp.243,67 milyar.

2. Pendapatan Transfer
Realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.4,77 triliun atau 115,79% dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp.4,12 triliun.

3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.77,55 milyar atau 82,55% dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.93,94 milyar.

“Secara keseluruhan, kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah kita telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” Jelasnya tentang pendapatan daerah.

B. BELANJA
Realisasi belanja Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.4,04 triliun atau 81,84% dari anggaran belanja sebesar Rp.4,94 triliun dengan uraian sebagai berikut:

1. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan belanja yang outputnya bersifat non fisik atau belanja habis pakai kurang dari satu tahun. Realisasi belanja operasi Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.2,61 triliun atau 84,30% dari anggaran belanja operasi sebesar Rp.3,09 triliun.

2. Belanja Modal
Belanja modal merupakan belanja yang outputnya bersifat fisik atau aset yang pemanfaatannya lebih dari satu tahun. Realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.1,00 triliun atau 77,93% dari anggaran belanja modal sebesar Rp.1,29 triliun.

3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi. Realisasi belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.4,00 milyar atau 3,30% dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp.121,44 milyar.

4. Belanja Transfer
Belanja transfer merupakan belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar Rp.423,98 milyar atau 97,90% dari anggaran transfer sebesar Rp.433,09 milyar.

C. PEMBIAYAAN
Penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.540,86 milyar atau 100,22% dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp.539,66 milyar.
Realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.39 milyar atau 70,27% dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.55,5 milyar.

Selanjutnya disampaikan penjelasan atas Neraca Daerah, Neraca Daerah merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas kekayaan daerah yang tidak tergambar dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Neraca Daerah terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas, dengan uraian sebagai berikut:

A. ASET
Nilai aset sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp.13,4 triliun. Nilai aset ini terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti Investasi dan aset lainnya.

1. Aset Lancar
Aset lancar merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya kurang dari satu tahun. Nilai aset lancar pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.2,01 triliun.

2. Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimiliki pemerintah selama lebih dari setahun dan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Nilai investasi jangka panjang pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.196,79 milyar yaitu nilai investasi permanen berupa penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).

3. Aset tetap
Aset tetap merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun. Nilai aset tetap pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.8,44 triliun.

4. Properti Investasi
Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya. Nilai properti investasi pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.376,85 milyar.

5. Aset lainnya
Aset lainnya merupakan aset nonlancar pemerintah yang tidak bisa diklasifikasikan ke dalam kelompok piutang jangka panjang, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Nilai aset lainnya pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.2,36 triliun.

B. KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Nilai kewajiban sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp.81,27 milyar yang terdiri dari pendapatan diterima dimuka sebesar Rp.574,27 juta, utang belanja sebesar Rp.15,92 milyar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp.64,77 milyar.

C. EKUITAS
Nilai ekuitas sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp.13,31 triliun.

Selanjutnya disampaikan penjelasan atas Laporan Arus Kas. Laporan Arus Kas merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas jumlah kas yang masuk dan keluar selama Tahun Anggaran 2022 dalam berbagai aktivitas keuangan.

Aktivitas arus kas sendiri dibagi dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transitoris dengan uraian sebagai berikut:

A. AKTIVITAS OPERASI
Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar Rp.2,08 triliun yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp.5,12 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp.3,04 triliun.

B. AKTIVITAS INVESTASI
Aliran kas bersih pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar Rp.1,04 triliun yang terdiri dari arus kas masuk dari penerimaan kembali penjualan investasi non permanen sebesar Rp.1,2 milyar dan arus kas keluar yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp.1,04 triliun.

C. AKTIVITAS TRANSITORIS
Aliran kas bersih pada aktivitas transitoris adalah defisit sebesar Rp.23,01 juta yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp.229,95 milyar dan arus kas keluar sebesar Rp.229,98 milyar.

“Berdasarkan laporan arus kas atas aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas transitoris maka saldo akhir kas menjadi sebesar Rp.1,57 triliun yang terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp.1,5 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp.69,59 milyar, kas di bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebesar Rp.1,33 milyar, kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp.87,69 juta dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp.126 juta,” pungkasnya. (*)