Sosper Perda Ketenagakerjaan ke Perusahaan, DPRD Kutim Tekankan Tiga Poin Penting

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi menekankan tiga poin penting dalam Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan. Sosper dilaksanakan di GOR Swarga Bara, Sangatta Utara, Senin (31/10/2022).

“Tiga poin penting sebagai pasal krusial dalam Perda Penyelengara Ketenagakerjaan kita sampaikan antara lain perusahaan wajib memiliki kantor cabang di Kutim, pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 80-20 persen, dan pembuka pelatihan kerja bagi angkatan kerja muda di Kutim,” terang Basti.

Sosper kepada pihak perusahaan antara lain dihadiri PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT PAMA, PT Thiess, PT Trakindo, PT UT, PT Hexindo, dan sub kontraktor perusahaan tersebut.

“Ada 100 manajemen perusahaan yang hadir,” terang legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Terkait respon perusahaan, Basti mengatakan KPC menyambut baik Sosper Penyelenggara Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya Perda Ketenagakerjaan ini kan bisa membantu perusahaan dalam merekrut tenaga kerja,” jelasnya. (*)