SANGATTA- DPRD Kutim mengimbau seluruh perusahaan yang sedang menjalankan bisnisnya di 18 Kecamatan yang ada untuk komitmen dalam mengeluarkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah dimana perusahaan itu berusaha.
Pernyataan itu di sampaikan oleh Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman, usai melakukan kunjungan kerja Komisi B serta sosialisai terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor tahun 2017 tetang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di wilayah Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran (Sangsaka) beberapa waktu yang lalu.
“Jadi kami (DPRD) mengingatkan agar perusahaan ini komitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya (CSR), karena di situ jelas sanksinya jelas, bisa sampai penutupan perusahaan,” jelas Faizal biasa ia di sapa.
Selain itu, berdasarkan perda nomor 3 tahun 2013 yang di terbitkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertuang dalam pasal 23, tertulis bahwa kewajiban dan tanggung jawab pihak perusahaan yang harus di berikan kepada masyarakat sebesar 3 persen dari nilai keuntungan perusahaan tersebut.
“Dan itu yang perlu kita awasi, agar berjalan maksimal dan tentunya tepat sasaran,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang termaktup dalam pasal 72 terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab sosial yang harus di berikan dilingkungan perusahaan. bertujuan untuk memberikan nilai pada masyarakat, berpartisipasi dalam kesadaran lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas karyawan yang bekerja di perusahaan.