Cabut Perda Reklamasi, Pemprov Apresiasi DPRD Kaltim

Cabut Perda Reklamasi, Pemprov Apresiasi DPRD Kaltim
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin.(/ist)

SAMARINDA – Gunernur Kaltim diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin menghadiri Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD  Kaltim  terhadap tiga buah Ranperda  tentang  perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun  2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim,  Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang  penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi  Kaltim No 14 tahun  2012 tentang  pengelolaan  air tanah, yang digelar di Gedung D DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (4/10/2022).

Syirajudin mengatakan,  mewakili Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas penyampaian  pandangan umum fraksi-fraksi DPRD  Kaltim  tentang  perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun  2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim. Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang  penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi  Kaltim No 14 tahun  2012 tentang  pengelolaan  air tanah,

“Kami apresiasi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi  Kaltim, yang  menyetujui  perubahan tiga buah   Ranperda Pemprov Kaltim, yang sebelumnya telah kita usulkan Pemprov Kaltim pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada tanggal 21 September 2022 lalu,” tandas Syirajudin, kepada Tim Publikasi Biro Adpimprov Kaltim, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim. 

Sebelumnya, masing-masing juru  bicara Fraksi-fraksi DPRD Kaltim  yaitu fraksi  Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra. Fraksi PAN, Fraksi PKB. Fraksi PPP. Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat- Nasdem, menyampaikan pandangan umum terkait tiga buah Ranperda Provinsi Kaltim, dan menyetujui pencabutan dua  Ranperda  yaitu Pencabutan Perda Provinsi No 8 tahun 2013 tentang  penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan Pencabutan Perda Provinsi  Kaltim No 14 tahun  2012 tentang  pengelolaan  air tanah, termasuk  perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun  2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.

Selain menyetujui perubahan dan pencabutan dua Ranperda, fraksi-fraksi DPRD Kaltim juga memberikan masukan, catatan serta pertanyaan yang harus di jawab oleh Pemprov Kaltim, yang akan dijawab pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim  selanjutnya, bahkan dalam rapat pembahasan dua Ranperda Pemprov Kaltim akan dibahas pada komisi DPRD masing-masing.

Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim, dihadiri pimpinan DPRD Kaltim,  wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim. (mk/ADV/Kominfokaltim)